NewsQHSSESustainability

11 Terdakwa Pemerasan Sertifikasi K3 Dituntut 3 – 7 Tahun Penjara

Tuntutan penjara paling rendah dijatuhkan kepada Miki Mahmud dan Termurila dari swasta yaitu 3 tahun, dan tertinggi kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Kelembagaan K3 Kemnaker yaitu 7 tahun.

JAKARTA, Improvement – Persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendekati babak akhir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, 11 terdakwa mendapat tuntutan hukuman penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dituntut antara 3 hingga 7 tahun penjara.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Jaksa mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan, dan menghargai persidangan.

Ini Tuntutan Hukum 11 Terdakwa

Berikut tuntutan lengkap 11 terdakwa perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Ia dituntut kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subside 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti senilai Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000. “Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  3. Irvan Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun penjara.
  6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  8. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  9. Miki Mahmud, swasta dari PT KEM Indonesia (Perusahaan Jasa K3). Dituntut 3 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari pidana penjara.
  10. Termurila, swasta dari PT KEM KEM Indonesia (Perusahaan Jasa K3). Dituntut 3 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (Rp6,5 miliar).

Uang ini diberikan oleh terdakwa Miki Mahmud dan Termurila saat melakukan pengurusan sertifikat K3 dari sejumlah pemohon. Kasus ini terjadi sejak 2021. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button