NewsQHSSETransportation

Penerbangan Balon Udara Ancam Keselamatan Warga dan Penerbangan

AirNav mencatat, hingga 3 April 2025, 19 pilot melaporkan gangguan balon udara.

JAKARTA, Improvement – Pelepasan balon udara, yang acap disertai petasan, seakan telah menjadi tradisi Lebaran di sebagian masyarakat Indonesia. Utamanya di Pulau Jawa bagian tengah dan timur, termasuk Madura.

Padahal, tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan yang cukup berpotensi membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat.

Berbagai kasus akibat penerbangan balon udara, terjadi. Misalnya saja atap sebuah SMP 1 Palengaan di Pamekasan, Madura, rusak karena ledakan petasan yang digantung di sebuah balon, Senin (31/3/2025).

Atau kasus balon udara yang menyangkut di kabel listrik hingga mengakibatkan 8.000 warga di Malang, mengalami pemadaman, Selasa (1/4/2025).

Teranyar, balon udara berisi petasan telah merusak satu rumah dan satu unit mobil milik warga di Tulunggagung. Juga melukai seorang penghuni rumah.

Saat balon itu diterbangkan rangkaian petasan  jatuh dan meledak. Atas kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Hasil monitoring AirNav Indonesia mencatat, sepanjang 2025 (hingga 3 April), ada 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara.

Kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai hiburan masyarakat marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Membahayakan Penerbangan

“Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak,” kata Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Djoko mengingatkan bahwa penerbangan balon udara, sudah ada regulasinya. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat.

Regulasi itu menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.

Pelanggar aturan dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411).

“Jika balon udara bermuatan petasan, dapat dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951  dengan ancaman hukuman 20 tahun.  Juga dijerat  Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,” katanya.

Dampak Pemangkasan Anggaran Keselamatan?

Menurutnya, sejumlah kasus penerbangan balon ilegal tersebut merupakan dampak nyata dari pemangkasan anggaran keselamatan transportasi.

Setiap tahun, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) rutin melakukan sosialisasi pemnanfaat balon udara di Indonesia. Sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

Namun sejak anggaran keselamatan transportasi dipangkas, tahun 2025 KNKT hanya melakukan imbauan melalui medsos ke sejumlah penggiat balon. “Apakah masih akan terus dipertahankan program pemangkasan ini?” gugat Djoko. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button