
KLH: 3 Perusahaan Skala Besar di Sukabumi Langgar Lingkungan
Dua perusahaan tambang dan satu peternakan ayam dengan luas lahan peternakan 60 Ha.
JAKARTA, Improvement – Satu per satu aneka pelanggaran lingkungan yang dilakukan banyak pihak, mulai dikuliti dan diekspose ke publik. Padahal, selama tahunan ini pihak-pihak terkait seakan tutup mata atas berbagai pelanggaran yang terjadi.
Setelah Gubernur Jabar dan menteri Pertanahan mengungkap aneka pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan, kini giliran Menteri Lingkungan Hidup (LH). Kementerian ini menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di Sukabumi, Jawa Barat yang dilakukan usaha pertambangan dan peternakan skala besar.
“Yaitu CV Java Pro Tam dan CV Duta Limas yang bergerak di bidang pertambangan, dan PT Japfa Comfeed yang bergerak di bidang peternakan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Pelanggaran yang dilakukan oleh CV Java Pro Tam adalah meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektar tanpa reklamasi.
“Berdasarkan asas contrarius actus, KLH/BPLH akan meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM untuk memerintahkan pelaksanaan reklamasi segera,” kata Hanif.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan CV Duta Limas berupa penambangan zeolite dan batu gamping di dua lokasi berbeda. Kegiatan itu dilakukan tanpa adanya dokumen persetujuan lingkungan.
“Selain itu, CV Duta Limas melanggar kaidah pertambangan meliputi: tidak adanya kolam endap lumpur dan erosi yang menyebabkan longsor. Kemudian, tidak memantau kualitas air dan udara,” kata Menteri LH.
Adapun PT Japfa Comfeed memiliki lahan peternakan ayam seluas 60 hektar dan telah membangun 32 kandang aktif. Namun, perusahaan ini tidak melakukan beberapa kegiatan untuk menjaga lingkungan.
“Perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” Menteri Hanif menegaskan.
Tindakan Tegas
Dikatakan, instansinya akan menindak perusahaan-perusahaan yang lalai dan tidak menaati kewajiban untuk menjaga lingkungan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi lapangan dan ditemukan sejumlah pelanggaran di Sukabumi. Utamanya pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar.
“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif. Tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya. (*/Hasanuddin)