KampusMining

Sekjen Forum Rektor PII: Kampus Bukan Pengelola Tambang!

Kampus bukan pengelola tambang. Tapi bisa menjadi pengawas operasional pertambangan.

BALIKPAPAN, Improvement – Sekjen Forum Rektor Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Isradi Zainal tegas menyatakan bahwa kampus bukan pengelola tambang.

Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, kampus bisa menjadi bagian yang mengawasi pelaksanaan operasional tambang. Baik dalam bentuk pengawasan untuk mencegah kerusakan alam dan lingkungan maupun dalam bentuk pemanfaatan tambang untuk  kemakmuran rakyat.

“Selain itu kampus bisa juga untuk berbisnis di sektor tambang untuk bidang konsultasi, supervisi, inspeksi, training, supplier maupun man power suply,” kata Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) ini juga tegas menyatakan ketidaksetujuannya apabila soal pengelolaan tambang dikaitkan dengan kurangnya dana pengelolaan kampus.

Argumen itu dinilainya kurang rasional. Sebab kampus seyogyanya mencari dana dan melakukan bisnis yang masih relevan dengan fungsinya.

Mengelola tambang, katanya, merupakan kegiatan padat modal, padat karya, padat risiko, merusak alam dan lingkungan.

Pengelolaan tambang oleh kampus, kurang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menegaskan kewajiban negara mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk Pendidikan.

“Juga kurang sejalan dengan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi dan kurang sejalan dengan kebijakan Presiden terkait Ketahanan Air dan Ketahanan Energi,” kata Deputi Ketua umum PII Bidang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ini.

Picu Ketimpangan

Kebijakan untuk mendorong kampus mengolah tambang hanya akan menyebabkan ketimpangan antar kampus. Sebab  tambang yang dikelola hanya akan menguntungkan kampus-kampus tertentu.

“Kalaupun kebijakan mengolah tambang jadi dilaksanakan, hendaknya prioritas diberikan kepada kampus yang daerahnya memiliki tambang dan diberi ruang untuk bekerjasama dengan BUMD setempat dan BUMN. Jangan kampus dan daerah yang memiliki tambang kena ampasnya saja,” Isradi mengingatkan.

Kalaupun nantinya ada kampus yang berminat untuk mengelola tambang, tidak perlu dengan mekanisme revisi undang-undang. tapi mekanisme bisnis umumnya dimana setiap warga negara atau institusi berhak untuk menyelenggarakan bisnis  yang mereka inginkan.

Ahli K3 dan Auditor Sistem Manajemen ini kurang sepaham apabila rencana pengelolaan  tambang dengan menjadikan kampus luar negeri sebagai benchmark.

“Kita tidak boleh serta merta mencontohnya tapi menyesuaikan dengan undang-undangdan kemampuan kita. Perguruan tinggi di Indonesia masih perlu didorong untuk menjadi kampus terbaik di Asean dan Asia. Tugas Perguruan tinggi untuk meningkatkan SDM masih butuh konsentrasi. Kampus luar negeri mungkin saja mengelola tambang tapi pastinya tanpa ada prioritas dari undang-undang. Melainkan karena visi bisnis yang brilian,” pungkasnya. (*/Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button