
Diberlakukan Hari Ini, PPN 12 Persen Hanya Untuk Penjualan Barang Mewah
Barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap. PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah seperti rumah sangat mewah, pesawat jet, dan sebagainya.
JAKARTA, Improvement – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, mulai diberlakukan hari ini, 1 Januari 2025. Tidak semua terkena PPN 12 persen sebagaimana belakangan ramai dibincangkan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa ketentuan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang sangat mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023.
“Barang jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak kena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang sangat mewah yang diatur di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (31/12/2024).
Dikatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen tetap diberlakukan dan resmi per 1 Januari 2025, karena menupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan, seperti yang disampaikan Pak Prabowo, PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBm,” tegasnya.
Ia menyebutkan barang-barang mewah tersebut di antaranya pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Semuanya dijelaskan di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Namun PMK tersebut masih akan direvisi oleh Sri Mulyani. Sehingga publik perlu menunggu kepastian dari kategori-kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yakni PPN 0 persen tidak sama sekali membayar PPN. Yaitu barang-barang pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi-padian, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.
Kemudian tiket KA, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyebrangan, peningkatan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran kitab suci, jasa kesehatan pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.
“Lalu, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan barang jasa lain yang selama ini 11 persen tidak kena kenaikan 12 persen,” Sri Mulyani menegaskan. (Hasanuddin)