QHSSE

10 Langkah Bekerja Aman di Ruang Terbatas

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di ruang terbatas (confined space) dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia begitu sering terjadi dan cenderung terus berulang. Apa yang harus dilakukan?

JAKARTA, Improvement – Ruang terbatas (confined space) merupakan ruang dengan area terbatas dan memiliki akses masuk plus keluar yang terbatas. Ruang terbatas tidak dirancang sebagai tempat kerja dengan durasi yang panjang.

Ruang terbatas menjadi tempat berhaya untuk digunakan sebagai tempat kerja. Sebab ruang terbatas memiliki aneka potensi bahaya. Antara lain kadar oksigen yang kurang, mengandung gas beracun, runtuh/longsor, kesetrum, dan sebagainya.

Meski berbahaya, toh sejumlah sektor industri tetap mengharuskan para pekerjanya untuk bekerja di ruang terbatas. Antara lain tangki/bejana, sumur, bunker, sewer, pipa/ducting, hopper, atau lubang dengan kedalaman minimal 1,5 meter.

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di ruang terbatas, kerap terjadi. Misalnya kasus kematian dua pekerja PT Ganda Samudera yang tengah membersihkan tangki sebuah kapal tanker di galangan kapal Pax Ocean milik PT Nanindah Mutiara Shipyard yang berlokasi di Batu Aji, Kota Batam, Selasa (7/3/2023) tengah malam.

Lalu, tiga pekerja tewas dan lima lainnya pingsan diduga akibat menghirup gas beracun di sebuah pabrik aspal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (5/10/2021). Dan, masih banyak lagi.

Menanggapi kasus kecelakaan kerja fatal di tempat kerja ruang terbatas, pakar QHSE Sihar P Hasibuan mengatakan, bekerja di ruang terbatas dan atau tertutup memiliki risiko dan bahaya yang jauh lebih besar dibanding bekerja di tempat kerja biasa.

“Mereka yang bekerja di ruang terbatas memiliki ruang gerak dan akses keluar masuk yang sempit atau terbatas sehingga membatasi gerak pekerja,” kata Sihar, mantan manajer QHSE Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (Persero) yang kini diperbantukan kembali di QHSE Waskita Karya setelah menjalani masa purna tugas.

SIHAR P HASIBUAN. (Foto: Dok Hasanuddin)

Menurutnya, ada berbagai potensi dan risiko bahaya yang dapat terjadi di ruang terbatas. Antara lain ketersediaan (kadar) oksigen yang sangat terbatas, tertimbun galian runtuh/longsor, terdapat gas beracun, terjadi ledakan dan kebakaran akibat gas berbahaya mudah terbakar dan akibat aktifitas pengelasan atau penggurindaan, bahaya radiasi dan terdapat bahan kimia berbahaya, pencahayaan dan sirkulasi udara yang minim, terjepit di dalam pipa atau gorong-gorong, dan sebagainya.

Dikatakan, maraknya kasus kecelakaan kerja fatal di ruang terbatas harus dijadikan pembelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca juga: Keselamatan Kerja Para Petani Masih Minim Perhatian

K3, Bukan (Sekadar) Kecelakaan Kerja!

Beberapa persyaratan hukum (dasar legislasi) bekerja di ruang terbatas (confined space) :

  1. UU No. 1 Tahun 1970tentang Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
  2. 0229 1987tentang Keselamatan  di Ruang Tertutup
  3. Permennaker Trans No 1 /Per/Men/1982tentang Bejana Tekan
  4. SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan SK No. 113/DJPPK/XI/2006tentang Pedoman K3 di Ruang Terbatas (Confined Space)
  5. Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan NO.01/DJPPK/I/2011tentang Kompetensi, Kurikulum dan Persyaratan Khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
  6. Beberapa peraturan spesifik lainnya terkait jenis pekerjaan dan jenis instansi yang melakukan pekerjaan terkait dengan ruang terbatas.

Dari peristiwa yang terus berulang ini, Sihar memberikan sejumlah catatan yang bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Yaitu:

  1. Pastikan SOP confined space sudah ada, disahkan dan  dijalankan (ada bukti ceklist). SOP yang dimaksud harus meliputi antara lain : a. Perencanaan dan persiapan pekerjaan yang sudah disahkan oleh Engineer, HSE dan Pimpinan tempat kerja (Ceklist Pekerjaan Beresiko Tinggi). b. Pengenalan bahaya dan Mitigasi Resikoyang dituangkan dalam HIRADC, JSA (Job Safety AnalysisConfined Space (Manajemen Resiko). c. Evaluasi terhadap sumber energi dan poweryang mengharuskan dilakukannya pengisolasian terhadap sumber energi tersebut. d. Membuat rencana tanggap darurat (Emergency Respons Plan/ERP) beserta tim tanggap darurat. e. Surat Ijin Kerja K3 (Work Permit) yang dikeluarkan oleh petugas HSE yang berlaku 1 kali. f. Prosedur Log Outdan Tag Out (LOTO). g. Prosedur pemeriksaan kesehatan pekerjayang dilakukan setiap saat sebelum memasuki ruang terbatas. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah (untuk mencegah micro sleep), kadar alkohol dalam darah serta memastikan tidak mengidap penyakit epilepsi. h. Prosedur evaluasi pelaksanaandan pengisian log book untuk membuat rencana pencegahan dan peningkatan berkelanjutan (sustainability improvement).

Seluruh SOP tersebut dipastikan sudah disosialisasikan kepada pekerja, pengawas, petugas tim tanggap darurat dan tim HSE sebelum bekerja, baik dalam safety induction, safety briefing ataupun Toll Box Meeting (TBM).

  1. Pastikan peralatan utama keselamatan ada, dipakai, dan berfungsi antara lain:
  • gas detector
  • SCBA/Self Contained Breathing Apparatus
  • resporator masker
  • full body harness
  • blowerdan flexible hose
  • exhaust fan
  • lampu penerangan
  • peralatan first aider
  • tangga akses dan lifeline
  • APAR, peralatan, danshower
  • komunikasi,
  • peralatan evakuasi).
  1. Ada petugas yang punya kompetensi HSE confined spacedan disiplin/ Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas tanpa adanya satu orang petugas HSE yang mengawasi di luar ruang atau di akses ke luar ruang terbatas.
  2. Ada prosedur berupa lampu indikator atau bendera merah/hijau di mulut/pintu masuk confined space serta prosedur spesifik : sebelum pekerja memasuki ruang terbatas maka petugas HSE confined spaceharus masuk terlebih dahulu dengan membawa gas detector serta menggunakan APD lengkap, untuk memastikan kondisi aman.
  3. Ada petunjuk jumlah kadar gas, jumlah orang maksimum dan jumlah orang saat itu di confined space. Salah satu caranya : wajib meninggalkan ID Card di tempat yang disediakan di pintu masuk area confined space, untuk memastikan jumlah orang yang masih berada di dalam.
  4. Dilarang keras merokok dan mengonsumsi miras di dalam lokasi confined space
  5. Jika terjadi kecelakaan, orang yang belum terlatih, orang yang tanpa APD dan tanpa APK lengkap, dilarang ikut mengevakuasi korban.
  6. Pastikan peralatan evakuasi sudah tersedia dan siap pakai
  7. Pastikan ada ahli yang menentukan tingkat bahaya atau tingkat bencana serta memastikan tindakan penanggulangan kondisi bahaya tersebut
  8. Pastikan ahli tersebut menyatakan lokasi sudah aman dan bisa dibuka kembali. Tanpa rekomendasi dari ahli tersebut, dilarang memulai kegiatan di area bekas bencana tersebut. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button