
Tekan Angka KK dan PAK, Pemerintah Review 22 Regulasi K3
Kematian pekerja akibat kecelakaan kerja (KK) pada 2025 terdata di angka 9.834 orang atau 820 pekerja/bulan atau 4 pekerja/jam. Pemerintah melalui Kemnaker saat ini sedang mereview 22 regulasi terkait K3.
JAKARTA, Improvement – Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) masih menjadi momok yang menghantui para pekerja di Indonesia.
Angka kejadiannya cenderung terus mengalami eskalasi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah KK terdata di angka 319.224 dan PAK di angka 158.
Kejadian itu mengakibatkan 9.834 pekerja meninggal dunia dan 4.133 lainnya mengalami cacat baik fungsi maupun total.
Sektor Agrikultur, Perikanan, Perkebunan, dan Kehutanan menjadi sektor paling sering terjadi KK. Keempat sektor industri ini menyumbang 195.186 klaim kejadian atau 61,14%. Lalu, sektor jasa dan perdagangan menyumbang 35.484 klaim atau 11,11%. Sisanya, 32.157 klaim atau 10,07% disumbang sektor industri lainnya.
![]()
Data ini diungkap Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan Drs Muhammad Idham, MKKK di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Idham hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan memberikan sambutan dalam acara Exclusive Roundtable Discussion bertajuk ‘Safety 2030: Future Trend in Safety.’
Dihadapan para narasumber yang berasal dari Singapura, Idham tegas mengatakan bahwa KK dan PAK masih menjadi ‘PR’ besar bagi K3 Indonesia. “This is big homework in safety in Indonesia,” kata Idham saat memaparkan materinya.
Pada lapis lain, Idham menyebut bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah terbatas. Jumlahnya sangat tidak seimbang dengan obyek yang harus diawasi.
“Jumlah pengawas ketenagakerjaan secara nasional per 2025 sekitar 1.400 orang. Mereka harus mengawasi hampir 3 juta perusahaan dan lebih dari 146 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia,” kata Idham.
22 Regulasi Direview
Toh, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, tidak tinggal diam. Kemnaker terus berbenah guna menekan angka KK dan PAK serta melakukan berbagai inovasi terkait ketimpangan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan obyek yang harus diawasi.
“Saat ini sudah sangat jelas bahwa pemerintah melakukan pembenahan di berbagai aspek. Antara lain melakukan review dan kajian ulang terhadap 22 regulasi terkait K3 agar pelaksanaan K3 bisa berjalan baik dan involve. Mulai pekerja, pengusaha, dan para stakeholder lainnya. Tujuannya antara lain untuk menurunkan angka KK dan PAK supaya produktivitas semakin meningkat dan pekerja sejahtera,” kata Idham saat ditemui Improvement usai acara.

Selain itu, katanya, Kemnaker juga sedang melakukan capacity building, terutama bagi para Serikat Pekerja (SP). “Dari upaya ini, kita harapkan para SP sadar betapa pentingnya K3 harus dilaksanakan di tempatnya bekerja masing-masing. Ketika hak-haknya akan K3 tidak dipenuhi manajemen atau perusahaan, para SP ini diharapkan bisa menyuarakan akan pentingnya K3,” katanya.
Upaya ketiga, setelah review regulasi dan capacity building (SDM), adalah terkait kesisteman. Kemnaker saat ini sudah dan akan terus mengembangkan berbagai sistem terkait ketenagakerjaan.
“Antara lain Norma 100, WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, red), Pormen (Lapor Menaker, red), dan masih banyak lagi. Pormen merupakan salah satu fungsi bagaimana kami selaku regulator mendrive berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Dan ini sangat efektif. Setiap hari ada begitu banyak keluhan dari para pekerja di seluruh Indonesia,” Idham menambahkan.
Pada kesempatan itu, Idham menyambut baik acara yang digagas World Safety Organization (WSO) Indonesia, yang menghadirkan tiga narasumber dari Singapura. Sebab, katanya, tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Terutama sub-tema terkait kecerdasan buatan (AI) dalam safety.
“Saya berharap WSO Indonesia mengembangkan AI untuk pengendalian K3 di tempat kerja. Saya berharap betul WSO Indonesia bisa menjadi leader dalam hal implementasi AI K3 di Indonesia,” pungkasnya. (Hasanuddin)



