
KLH Tutup 2 Perusahaan Peleburan Logam
Kedua perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki kontrol gas buang.
TANGERANG, Improvement – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan langkah tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Kali ini, giliran dua perusahaan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten yang ditindak tegas KLH. Tanpa ampun, dua perusahaan peleburan besi dan baja di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, ditutup KLH.
Dua perusahaan itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar aturan, yakni tidak ada kontrol gas buangnya.
“Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, sebagaimana dilansir dari laman Atara, Sabtu (9/8/2025).
Menteri menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru. Juga peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. KLH akan melakukan pendampingan agar sanksi yang dikenakan sesuai aturan. Apalagi usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin.
Langkah Tegas
Langkah tegas itu dilakukan agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk selalu mengikuti aturan.
Tak hanya itu, KLH juga telah mengerahkan tim ke daerah lain dalam melakukan pengawasan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah.
“Mumpung kita diberikan kepercayaan oleh Presiden, maka kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka itu kami ajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang juga aktif melakukan pengawasan hingga penindakan,” ujar Hanif.
“Kepada Satgas Langit Biru, jangan pernah gentar. Tindak tegas jika memang terbukti melanggar. Kementerian Lingkungan siap memberikan pendampingan,” kata Hanif.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, kegiatan pengawasan industri berbahan bakar fosil telah disiapkan akan dilaksanakan pada September hingga Desember 2025.
“Kegiatan ini mencakup inspeksi terhadap pabrik atau industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Walikota Tangerang sebagaimana dilansir dari laman kompas.com, Sabtu (9/8/2025). (Hasanuddin)