QHSSESustainability

Wamenaker Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Ada 10 orang yang ditangkap KPK dalam operasi OTT. Salah satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer.

JAKARTA, Improvement – Kabar mengejutkan mengalir deras dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025) malam.

Kabar penangkapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” katanya kepada awak media di Jakarta,   Kamis (21/8/2025).

Wamenaker ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, Rabu (20/8/2025) malam.

“Terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

Ia mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Selain Wamenaker, dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang lainnya. Kabarnya, selain Wamenaker, ada pejabat lainnya yang ikut ditangkap yaitu pejabat Eselon II.

Profil Noel

Bernama lengkap Immanuel Ebenezer Gerungan. Pria yang akrab disapa Noel ini lahir di Riau, 22 Juli 1975.

Ia adalah seorang politikus Partai Gerakan Indonesia Raya  (Gerindra). Meraih sarjana bidang sosial  di Universitas Satya Negara Indonesia yang terletak di Jakarta pada tahun 2004.

Noel menjadi ketua kelompok relawan presiden Joko Widodo yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) saat Pilpres 2019.

Ia menjabat sebagai Komisiaris Utama PT Mega Eltra dari Juni 2021 sampai 23 Maret 2022. Pada 23 Februari 2022, Noel menjadi saksi yang meringankan Munawarman  dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. .

Noel juga tercatat sebagai Ketua Relawan Prabowo Subianto Mania. Pada 21 Oktober 2024, Noel diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button