SustainabilityTransportation

Tewaskan 16 Penumpang, Kemenhub: Bus Tak Laik Jalan dan Ilegal

Bus yang mengalami kecelakaan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

SEMARANG, Improvement – Kementerian Perhubungan Bus Cahaya Trans nopol B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit tol Krapyak, Semarang dipastikan tidak laik jalan.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut ternyata tidak terdaftar sebagai angkut pariwisata maupun Angkutan Kota Angkutan Provinsi (AKAP). Dengan kata lain, bus tersebut ilegal.

Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada  3 Juli 2025 sedangkan hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” kata Aan sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan berbegai pihak terkait.Ditjen Hubdat Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

“Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan,” Aan menegaskan.

Penyebab

Bus Cahaya Trans B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal di exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. Kecelakaan ini mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 18 lainnya selamat.

Penyebab kecelakaan bus diduga karena kendaraan yang melaju kencang hingga sopir kehilangan kendali. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bus dengan 34 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.

Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.

Sopir Cadangan

Sementara itu, Polda Jawa Tengah memastikan sopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, negatif narkoba. Dua pengemudi bus itu kini sedang diperiksa.

“Jadi untuk informasi awal, ini adalah sopir pengganti atau cadangan, di mana pada saat berangkat dari Bogor menuju ke Jogja, sempat berhenti di Subang untuk berganti sopir,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di RSUP Dr Kariadi, dilansir detikJateng, Senin (22/12/2025).

“Dan saat ini sopir sudah diamankan untuk diambil keterangannya oleh pihak kepolisian. Pengemudinya dua. Selamat semua alhamdulillah,” lanjut Artanto.

Berdasarkan pemeriksaan darah, sopir bus itu negatif narkoba. Namun begitu, pihak medis sedang melakukan pemeriksaan analisis terhadap keduanya.

“Dan tentunya kita masih menunggu hasilnya dan saat ini masih berproses,” ujarnya.

Ia mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus PO Cahaya Trans tersebut. Olah TKP bakal dilaksanakan guna proses penyelidikan. (Hasanuddin)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button