
Seorang Polisi Meninggal Akibat Kelelahan Padamkan Karhutla di Riau
Bersama anggotanya, ia memimpin pemadaman api karhutla di Rokan Hilir selama tiga pekan berturut-turut.
RIAU, Improvement – Suasana duka menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Salah seorang anggotanya, Ipda Donald Junus Halomoan (49), meninggal usai menjalankan tugasnya dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tugas itu ia jalani bersama anggotanya selama tiga pekan berturut-turut di Kabupaten Rokan Hilir. Diduga kuat, ia meninggal lantaran kelelahan (fatigue).
Almarhum menjabat sebagai Pasi Provos Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Rokan Hilir. Ia selalu berada di garis depan bersama tim gabungan dalam upaya penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan peristiwa itu. Dikatakan, almarhum masih sempat memimpin apel konsolidasi setelah kegiatan pemadaman pada Senin (4/8/2025). Ia kemudian kembali ke tempat istirahat sementara di aula kantor Camat Simpang Kanan.
“Malam harinya, almarhum masih terlihat makan malam dan berbincang bersama rekan-rekannya. Tidak ada tanda-tanda sakit atau keluhan,” kata Kombes Ketut kepada awak media di Pekanbaru sebagaimana dilansir dari laman Antara.
Namun, keesokan paginya, Selasa (5/8/2025), ketika hendak dibangunkan untuk sarapan, almarhum tidak memberikan respons.
Kelelahan
Pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Agus Salim memastikan bahwa Ipda Donald telah meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut dokter, faktor utama penyebab meninggal, diduga kuat karena kelelahan selama menjalankan tugas dalam kondisi lingkungan ekstrem.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya almarhum dalam tugas kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pengabdian Ipda Donald merupakan cerminan dedikasi tinggi aparat kepolisian dalam menjaga masyarakat dan lingkungan hidup.
“Beliau menjadi teladan bagi kita semua dalam menghadapi bencana tahunan di Riau. Tugas beliau adalah tugas yang mulia, dan beliau gugur sebagai pahlawan,” ungkap Kombes Anom.
Almarhum Ipda Donald meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Polda Riau memastikan bahwa seluruh hak dan santunan bagi keluarga akan diproses dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Serius
Peristiwa gugurnya Ipda Donald menjadi alarm bahwa karhutla masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.
Setiap tahun, ratusan personel TNI, Polri, BPBD, dan relawan berjibaku memadamkan api. Mereka tanpa pamrih berjuang di medan yang sulit demi mencegah meluasnya api yang mengancam kesehatan dan keselamatan warga.
Upaya mitigasi dan penanganan karhutla membutuhkan sumber daya yang besar dan konsistensi dari semua pihak. Dedikasi seperti yang ditunjukkan Ipda Donald menjadi pilar penting dalam keberhasilan penanggulangan bencana ini.
“Pengabdian beliau tidak akan kami lupakan. Semangat juang dan pengorbanannya akan terus menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Brimob dan Polda Riau,” tutup Kombes Ketut.
Sebagaimana diwartakan, Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau, ditengarai akibat unsur kesengajaan. Sejak Januari hingga Juli 2025, pihak kepolisian dari Polda Riau telah menetapkan 44 orang menjadi tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran lahan seluas ratusan hektar.
Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi. Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif.
Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektar menjadi sekitar 1.000 hektar. Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisir.
Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu kualitas udara lintas wilayah. Juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.
Sanksi Pidana dan Administratif
“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” kata Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, 22 Juli 2025 silam.
“Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” tegas Menteri Hanif. (Hasanuddin)