
Selewengkan Keahlian, Sertifikat Kompetensi Teknis TA Pemugaran Cagar Budaya NP Dicabut Kemenbud
Karena keahliannya, seorang tenaga ahli (TA) pemugaran cagar budaya diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi tak elok. Buntutnya, sertifikat kompetensi teknisnya dicabut Kemenbud.
JAKARTA, Improvement – Keahlian sejatinya adalah anugerah sekaligus amanah, yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.
Namun pada praktiknya, keahlian acap diselewengkan demi kepentingan tertentu, yang bisa berdampak pada kerugian di pihak lain.
Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan mencabut sertifikat kompetensi teknis seorang tenaga ahli pemugaran cagar budaya.
TA dimaksud berinisial NP, pemegang sertifikat tenaga ahli pemugaran cagar budaya bernomor 91023 2142 0 0004970 2024.
Dalam suratnya bernomor SS-326/LSPKEB/XI/2025 tertanggal 3 Desember 2025, Ketua LSP P2 Kebudayaan Kemenbud Judi Wahjudin menyampaikan tiga alasan pencabutan.
Pertama, adanya pengaduan masyarakat sebagaimana disampaikan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI).
Kedua, hasil konsultasi dengan Ketua Umum Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari dan Cagar Budaya Indonesia.
Ketiga, hasil proses penelaahan, klarifikasi, dan evaluasi sesuai prosedur yang berlaku.
![]()
“Dengan diberlakukannya surat ini, maka seluruh hak, kewenangan, dan penggunaan sertifikat kompetensi teknis atas nama yang bersangkutan tidak berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat ini,” demikian Judi Wahjudin dalam keterangan dalam suratnya yang sampai ke redaksi.
Merekomendasikan Produk Asing
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam JMHI menggeruduk tiga instansi sekaligus, Jumat (26/9/2025).
Pertama, Kementerian Kebudayaan. Dari sini mereka menuju Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP). Terakhir, berlabuh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka meminta agar sertifikat profesi atas nama NP sebagai Tenaga Ahli (TA) Pemugaran Cagar Budaya segera dicabut.
“Kami duga masalah Ibu NP sangat kompleks. Banyak aturan yang dilanggar, penyalahgunaan wewenang, melanggar etika profesi dan lain-lain. Ada apa dengan Ibu NP yang kami duga selalu merekomendasikan produk luar negeri dan menyudutkan produk dalam negeri pada pengerjaan proyek Pemerintah? Seharusnya Ibu NP sebagai Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya mendukung produk dalam negeri sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang penggunaan produk dalam negeri,” urai Hafiz, koordinator lapangan, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Improvement kala itu.
Saat dihubungi Improvement ketika itu, Ketua Umum JMHI Wiranto mengaku pihaknya mengantongi banyak bukti atas berbagai pelanggaran profesi yang dilakukan NP.
Dikatakan, sebagai tenaga ahli, seharusnya NP memberikan rekomendasi terbaik bagi bangsa dan negara atas keahliannya di bidang pemugaran cagar budaya.
Merusak Bangunan Cagar Budaya
Namun yang terjadi, katanya, NP justru terus merekomendasikan penggunaan produk asing dalam pemugaran bangunan cagar budaya. Padahal, berdasarkan penelitian dan kajian timnya, produk asing yang direkomendasikan itu terbukti tidak bertahan lama.
“Alih-alih melestarikan bangunan cagar budaya yang merupakan warisan leluhur, produk itu justru berpotensi merusak bangunan cagar budaya yang berusia ratusan tahun. Penggunaan material yang tidak tepat selain berpotensi merusak bangunan cagar budaya juga berimbas pada pembengkakan biaya. Dan itu berarti berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa proyek pemugaran bangunan cagar budaya yang terkesan dipaksakan menggunakan produk asing. Yaitu pemugaran gedung AA Maramis, Benteng Van De Bosch, dan Gedung A8A Fort Willem I (benteng Pendem) Ambarawa.

“Produk yang selalu direkomendasikan NP tidak bertahan lama dan mengalami kerusakan di kemudian hari. Sudah ada aturan yang menegaskan bahwa dalam pengerjaan proyek pemerintah, produk yang diutamakan adalah produk lokal bukan produk luar negeri,” kata Wiranto.
“Kami tidak mungkin menggelar parlemen jalanan apabila tidak memiliki bukti-bukti yang lengkap dan valid, Pak,” sambung Wiranto saat dihubungi Improvement melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2025) malam silam.
Kasus ini bisa menjadi pemebelajaran bagi kita semua. Bahwa keahlian adalah anugerah sekaligus amanah, yang harus digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan tidak mungkin, kasus ini banyak terjadi di sektor lain. (Hasanuddin)


