
Saut: DK3N Butuh Legal Standing yang Kuat
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) akan melakukan transformasi. Butuh legal standing yang kuat agar DK3N bisa berperan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
JAKARTA, Improvement – Sejak dibentuk pertama kali pada 1974, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) telah mengalami pasang surut.
Suatu ketika, DK3N pernah berperan besar dalam menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang K3.
DK3N juga berperan besar dalam pemajuan Bulan K3 Nasional, Kampanye K3 Nasional, sosialisasi budaya K3, pelatihan, dan inspeksi keselamatan kerja.
Pun demikian dengan peran besarnya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait K3.
Namun pada suatu ketika pula, kiprah dan peran DK3N mengalami kesurutan. Tak lagi banyak kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya pemajuan K3 Nasional.
Harapan agar DK3N bisa kembali berkiprah besar dalam pemajuan K3 Nasional, sudah lama membuncah. Para pegiat K3 di negeri ini berharap lembaga DK3N bisa powerful, sebagaimana dilakukan di sejumlah negara yang terbilang advance dalam hal K3.
Transformasi DK3N
Harapan itu didengar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli melakukan penataan dan pembenahan K3 di Indonesia. Termasuk melakukan transformasi di lembaga DK3N.
Melalui Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker menerbitkan SK No 5/3/AS.02.07/I/2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Transformasi DK3N. SK itu kemudian diubah menjadi SK Dirjen Binwasnaker dan K3 No 5/6/AS.02.07/II/2026.
Dalam SK tertanggal 30 Januari 2026 disebutkan bahwa transformasi perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan DK3N sebagai lembaga yang profesional dan kredibel.
![]()
Tim perumus yang beranggotakan 10 orang ini dipimpin Ir T Saut P Siahaan, MKes, mantan Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Kenetanagakerjaan.
Lantas, apa tugas tim perumus dan bagaimana arah transformasi DK3N yang akan dilakukan?
“DK3N saat ini memang dirasakan tidak powerful. Sebab sesuai Permenaker No 18 tahun 2016, ketua DK3N adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 sehingga dalam memberikan masukan kepada Menteri, dirasa tidak bisa optimal dan independen. Setidaknya ini yang dilihat Pak Menteri sekarang sehingga beliau menginginkan adanya transformasi DK3N,” kata Saut saat dijumpai Improvement di Depok, Jumat (13/2/2026).
Saut lalu mengisahkan bahwa sepanjang perjalanannya DK3N, pernah dipimpin oleh profesional dan belakangan oleh Dirjen. “Bisa dilihat bersama bagaimana perbedaan DK3N ketika dipimpin profesional dan wakil pemerintah. Jadi, ada keinginan DK3N kembali diserahkan kepada profesional,” katanya.
Persoalan K3, katanya, tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah. Melainkan harus melibatkan berbagai pihak. Hal ini sesuai dengan tema Bulan K3 Nasional 2026 yaitu “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”
Saut kembali mengingatkan bahwa DK3N adalah wadah tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) yang bertujuan merusmuskan kebijakan dan mendorong penerapan K3 di Indonesia.
Dikatakan, sejak dibentuk, tim sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Sejauh ini tim masih melakukan berbagai kajian terkait transformasi DK3N.
Legal Standing DK3N
Salah satunya adalah kajian mengenai kedudukan hukum (legal standing). DK3N dibentuk berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan.
Saut lalu membandingkan dengan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Dewan Pengupahan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. “Sama-sama dewan, tapi DK3N dibentuk bukan berdasarkan UU,” katanya.
Sebagaimana diketahui DEN dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2007 tentang Energi. Amanat undang-undang ini ditindaklanjuti dengan PP No 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional.
Begitu pula Dewan Pengupahan yang dibentuk berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Turunan hukumnya adalah PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 13 tahun 2021 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan.
“Kedepan, DK3N supaya lebih dipertegas lagi kedudukan hukumnya,” Saut menegaskan.
Tugas Tim Perumus
Saut menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, tim perumus Transformasi DK3N yang dikomandaninya berpedoman pada tugas yang sudah digariskan dalam SK Dirjen Binwasnaker dan K3.
“Ada enam tugas tim Perumus. Dan tim bekerja sesuai dengan tugas yang diamanhkan,” kata kakek satu cucu ini.
Yaitu:
- Menyusun langkah strategis transformasi DK3N;
- Menyusun kajian perbaikan tata kelola Dewan K3 Nasional dan Provinsi;
- Menyusun tugas, fungsi dan tanggung jawab DK3N & DK3P dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan nasional keselamatan dan kesehatan kerja;
- Menyusun perbaikan mekanisme kerja Dewan K3 Nasional dan Provinsi; dan
- Melakukan kajian perbaikan komposisi keanggotaan Dewan K3 Nasional dan Provinsi.
- Melaporkan pelaksanaan tugas Tim Perumus kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja.
Menurut Saut, berdasarkan SK Dirjen tadi, tim perumus Transformasi DK3N akan bekerja hingga 31 Desember 2026. Tetapi, katanya, bisa saja dikerjakan lebih cepat. Output dari tim adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dalam hal ini pemberi tugas yaitu Dirjen Binwasnaker dan K3.
Sejauh ini, kata Saut, tim nya memang masih melakukan indetifikasi permasalahan dan pemetaan terhadap arah kebijakan K3 Nasional.
Reformasi Sertifikasi dan Data K3 Nasional
Dari hasil pertemuan tim, setidaknya ada empat rekomendasi strategis untuk DK3N sebagai bagian dari upaya transformasi. “Tapi belum final, masih perlu kajian-kajian lanjutan,” katanya.
Salah satunya terkait sertifikasi K3. Rekomendasinya, reformasi sertifikasi dan tata kelola. “Tujuannya adalah memperbaiki sistem dari akar masalah, mengatasi inefisiensi dan potensi penyimpangan. Selain itu meningkatkan kredibilitas dan transparansi sertifikasi,” Saut menjelaskan.
Persoalan data K3 juga menjadi area fokus tim. Ia berharap, pengurus DK3N kedepan mampu mengoptimalkan tugas menghimpun data K3 nasional untuk analisis kebijakan.
“Dampak yang diharapkan adalah DK3N menyediakan data akurat untuk prioritasi program dan evaluasi efektivitas regulasi,” pungkasnya. (Hasanuddin)



