
Revisi UU No 1/1970 Diusulkan Mengacu pada ‘SMS’
SMS merupakan singkatan dari Sustainability, Modernisasi, dan Standardisasi.
JAKARTA, Improvement – Undang-undang (UU) No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sudah berusia tua. UU ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Sejak diundangkan pada 12 Januari 1970, UU No 1/1970 genap berusia 55 tahun pada 12 Januari 2025. Selama lebih setengah abad, UU No 1/1970 belum pernah sekalipun mengalami amandemen.
Padahal, zaman terus berubah. Situasi dan kondisi, sudah banyak mengalami perubahan. Perkembangan teknologi melesat amat pesat.
Sudah lama para insan K3 di Tanah Air menghendaki agar UU No 1 tahun 1970 diamandemen. Tapi acap bertepuk sebelah tangan.
Angin segar baru berembus. Pada 11 November 2024, sejumlah perwakilan tokoh K3 Nasional yang terhimpun dalam wadah INOSHPRO memenuhi undangan Baleg DPR RI. Undangan dari para wakil rakyat di Senayan ini terkait rencana revisi UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Di gedung Parlemen, sejumlah perwakilan tokoh K3 Nasional menyampaikan alasan kenapa UU No 1/1970 sudah saatnya dilakukan revisi. Antara lain regulasi ini dinilai sudah usang dan tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Pada sesi diskusi, selain mengemukakan alasan kenapa UU No 1 tahun 1970 harus direvisi, INOSHPRO pun memberikan sejumlah masukan kepada para wakil rakyat yang duduk di Baleg.
Masuk RUU Prolegnas
Gayung bersambut. Usulan dan masukan para tokoh K3 Nasional, diterima.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Atas UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, masuk RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Jangka Menengah tahun 2025-2029. Menempati nomor urut 2 dari 8 UU yang akan direvisi, atas usulan Komisi IX DPR RI melalui suratnya bernomor B/13037/LG/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Meski tidak masuk sebagai RUU Prolegnas prioritas di tahun 2025, toh kabar dari Senayan ini menggembirakan seluruh insan K3 Indonesia. Sebab, perubahan atas UU No 1 tahun 1970, sudah lama digaungkan, namun tak pernah terwujud dan diterima di DPR RI selaku Legislator di negeri ini.
Dua hari setelah dari parlemen, pada Rabu (13/11/2024) para tokoh K3 dari INOSHPRO diterima Menteri Ketenagakerjaan untuk beraudiensi. Gayung semakin bersambut tatkala Menaker Prof Yasierli yang baru saja dilantik Presiden Prabowo, menyampaikan program-programnya di bidang K3. Antara lain akan mereview semua regulasi terkait K3, termasuk revisi UU No 1 tahun 1970.
Pada simpul ini, keinginan untuk melakukan revisi atas UU No 1 tahun 1970, sudah menemukan kata sepakat antara para praktisi dan pemerintah (Kemnaker) selaku regulator. Poin ini menjadi amat penting bagi upaya lahirnya Undang-undang baru sebagai pengganti UU No 1 tahun 1970.
‘SMS’
Ketua Forum QHSE BUMN Konstruksi Subkhan, ST, MPSDA, IPU, ASEAN Eng, menjadi salah seorang dari sekian banyak insan K3 yang menyambut hangat rencana amandemen UU No 1 tahun 1970.
“UU No 1 tahun 1970 memang sudah saatnya dilakukan amandemen, mengingat sangat dinamisnya kondisi global saat ini. Perkembangan digitalisasi, penggunaan mesin dan teknologi, tenaga nuklir, semakin banyaknya jumlah tenaga kerja yang harus dilindungi, dan sebagainya,” kata Subkhan.

Ketua Komisi II Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) ini mengusulkan agar revisi UU No 1 tahun 1970 mengacu pada tiga hal agar pelaksanaan K3 di Indonesia tak sekadar pemenuhan regulasi, namun sudah lebih dari itu (beyond).
Ketiga hal tersebut adalah Sustainability, Modernisasi, dan Standardisasi yang disingkat SMS.
Subkhan menjelaskan, Sustainability K3 dimaksudkan agar peran K3 tidak lagi hanya lost control prevention, tidak hanya mengurangi HSSE hazard. Namun juga sudah menjadi instrumen penting untuk keberlangsungan bisnis, syarat investasi dan kepercayaan ekosistem usaha domestik dan pasar global.
“K3 sudah menjadi item penting dalam implementasi dan rating ESG untuk permenuhuan global dan green bond, dll,” katanya.
Lalu, M = Modernisasi K3. “K3 harus lebih lincah, lebih adaptif terhadap tantangan global saat ini dan resieliensi d imasa yang akan datang, K3 sekarang harus dikelola berdampingan dengan digitalisasi, bahkan harus bisa mengoptimalkan kemajuan IT dalam penerapan K3, peralatan dan metode implementasi K3 saat ini juga disesuaikan digitalisasi,” Subkhan menjelaskan.
Ia mencontohkan audit, safety patrol, HSE CEO Talks bisa dilakukan secara virtual dh drone kamera sehingga efektif efisien dan menyentuh semua titik.
Bahkan terhadap area yang remote sekalipun, pengawasan K3 bisa menggunakan kamera-kamera CCTV yang terintegrasi dengan AI atau bahkan di sektor industri manufaktur bisa menggunakan robotik, pelatihan dan sertifikasi pengembangan kompetensi lain-lain K3 juga bisa dengan digital learning.
Terkait S, Standardisasi K3. Yaitu bagaimana aturan K3 lintas sektor, dipayungi dengan standar yang sama.
Misalnya saja standardisasi biaya K3 yang terkuantifikasi dalam bentuk 0% biaya atau range, standar kompetensi, carier path petugas K3 dan safety leadership K3, standar pendidikan K3 maupun tata kelola K3 yang sudah harus terintegrasi dengan semua proses bisnis, tidak dinomorduakan apalagi dikesampingkan. (Hasanuddin)