NewsQHSSE

Pemusnahan, Tahap Terakhir Prosedur Pemeliharaan Amunisi

Ada lima tahap dalam prosedur pemeliharaan amunisi. Pemusnahan adalah tahap terakhir.

JAKARTA, Improvement – Ledakan amunisi tak layak alias kedaluwarsa yang terjadi di Garut, terjadi ketika akan dimusnahkan.

Pemusnahan amunisi kedaluwarsa merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan. Tidak saja bagi prajurit itu sendiri, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar gudang amunisi.

Pemusnahan merupakan tindakan yang harus dilakukan. Pasalnya, sebagaimana diungkap Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, amunisi kedaluwarsa sangat sensitif

“Kalau (amunisi) kedaluwarsa itu relatif sensitif. Labil. Kena gesekan, gerakan, dan panas akan mudah meledak,” kata Agus.

Di TNI sendiri, sudah terdapat banyak regulasi terkait amunisi. Mulai dari registrasi, identifikasi, pemakaian, hingga penyimpanan (penimbunan) dan pemeliharaan.

Lantas, bagaimana prosedur pemeliharaan amunisi? Terkait hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan Nomor JUKLAK/04/VI/2010.

Juklak itu mengatur tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan, aturan pelaksanaannya terdapat di Bab III.

Prosedur Pemeliharaan Amunisi

Pertama, pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di semua tingkat gudang penimbunan amunisi, minimal dua kali setahun. Mulai dari kegiatan pengamatan, uji coba, penentuan klasifikasi.

Hal ini dilakukan agar dapat menentukan kondisi baik atau tidak kondisi amunisi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim inspeksi yang ditunjuk dan memiliki keahlian amunisi.

Kedua, inspeksi. Inspeksi juga dilakukan dua kali dalam setahun atau sebelum dilaksanakan penimbunan. Selain itu juga dilakukan sebelum dilakukan pengeluaran amunisi dari gudang penimbunan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi amunisi dan mengetahui gejala-gejala kerusakan. Kerusakan yang sudah terjadi atau yang akan timbul.

Ketiga, pemeliharaan. Pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan dilaksanakan oleh instansi amunisi lapangan. Mulai dari pemeliharaan tingkat 0 (organik) tingkat I sampai tingkat IV, berdasarkan kerusakan amunisi.

Keempat, penyingkiran amunisi. Pada tahap ini, amunisi akan dipisah antara yang rusak, tidak bisa diperbaiki, dan yang masih dapat diperbaiki. Sehingga amunisi yang masih bisa diperbaiki bisa dipindahkan ke tempat lain untuk pemeliharaan yang lebih baik.

Kelima, pemusnahan amunisi. Untuk kondisi amunisi yang rusak dan tidak dapat diperbaiki sehingga bisa membahayakan, harus dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kecuali dalam keadaan yang mendesak atau membahayakan. Pemusnahan bisa dilakukan dengan cara pembakaran maupun penghancuran atau peledakan. (berbagai sumber/Hasanuddin)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button