
GARUT, Improvemet – Pemusnahan amunisi tak layak pakai (afkir) di Garut, Jawa Barat pada Senin (12/5/2025) pagi, berubah menjadi petaka.
Kegiatan yang biasa dilakukan di jajaran TNI tersebut, mengakibatkan 13 orang meregang nyawa. Empat anggota TNI, dan sembilan lainnya warga sipil.
Pihak internal TNI hingga kini masih melakukan investigasi atas kasus yang terjadi di Desa Segara, Kec Cibalong, Kab Garut tersebut.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan kronologi kejadian.  Wahyu menyampaikan pemusnahan amunisi itu dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Peralatan TNI AD.
Pemusnahan berlangsung Senin (12/5/2025) pukul 09.30 WIB di Desa Sagara, Kecamatan cibalong, Garut, Jawa Barat. Dia menyampaikan sebelum pemusnahan, sudah dilakukan proses pengecekan personel dan lokasi peledakan.
“Pada awal kegiatan secara prosedur telah dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakkan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman,” kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/5/2025).
Mulanya peledakan dilakukan di dalam dua sumur yang telah dipersiapkan. Dia mengatakan peledakan di dua sumur itu berjalan aman.
“Selanjutnya, penyusun amunisi melakukan persiapan pemusnahan di dalam dua lubang sumur yang disiapkan. Setelah seluruh tim pengamanan masuk ke pos masing-masing untuk melakukan pengamanan dan setelah dinyatakan aman, dilakukan peledakan di dua sumur. Dan peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman,” ujarnya.
Lalu dipersiapkan lubang lainnya untuk tempat menghancurkan detanator yang telah diledakkan di dua sumur sebelumnya. Saat detanator disusun, tiba-tiba terjadi ledakan.
“Saat ini semua korban yang meninggal dunia sudah dievakuasi ke RSUD untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” kata Wahyu.
Wahyu memastikan pihaknya akan menginvestigasi kasus ledakan ini untuk mengungkap penyebab utama meledaknya detonator tersebut.
Kasus Ciangsana
Kasus ledakan yang terjadi saat pemusnahan amunisi afkir, bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) milik Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Gudang nomor 6 yang menyimpan sekitar 65 ton amunisi kedaluwarsa itu meledak sebelum proses pemusnahan dilakukan pada Sabtu (30/4/2024) sekira pukul 18.05.
Ledakan tersebut memicu kebakaran besar yang membutuhkan waktu sekitar 9 jam untuk dipadamkan sepenuhnya. Api baru berhasil dikendalikan pada pukul 03.45 WIB keesokan harinya.
Insiden ini menyebabkan kerusakan pada 31 rumah warga di sekitar lokasi, dengan kerusakan berupa kaca pecah, plafon retak, dan atap bolong. Sebanyak 86 warga mengungsi ke rumah Kepala Desa Ciangsana untuk menghindari dampak lanjutan dari ledakan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kala itu menjelaskan bahwa amunisi kedaluwarsa sangat sensitif terhadap gesekan dan panas, sehingga mudah meledak. (Hasanuddin)