ESGNewsSustainability

Menteri LH: Tragedi TPST Bantargebang, Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah

Longsor gunung sampah di TPST Bantargebang menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. Open dumping berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

BEKASI, Improvement – Longsor gunungan sampah yang terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, bukan kali ini terjadi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), longsor gunung sampah sudah terjadi sejak tahun 2003.

Kala itu longsoran sampah menimpa permukiman di sekitar kawasan TPST. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 2006, gunungan sampah di  Zona 3 runtuh dan  memakan korban. Dua pemulung dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Rangkaian kejadian itu terus berulang. Pada Januari 2026, landasan di area TPST sempat amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

Dua bulan kemudian atau 8 Maret 2026, gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona 4, runtuh dan menelan korban jiwa. Tercatat tujuh orang meregang nyawa dan enam lainnya selamat.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, terus berulangnya kasus serupa, menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Menteri Hanif menegaskan bahwa Bantargebang adalah “fenomena gunung es” kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang  dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan. Tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor sebagaimana dilansir dari laman kemenlh.go.id.

Salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang yang dievakuasi petugas pada Senin (9/3/2026). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dintindak Tegas

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button