
Lebaran 2025, Angkutan Logistik Tetap Beroperasi
Keamanan dan keselamatan sopir angkutan logistik jadi perhatian Kemenhub.
JAKARTA, Improvement – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik. Sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub sangat mendukung langkah pengusaha logistik dan truk yang tetap berkomitmen untuk beroperasi.
“Selama mereka mengikuti prosedur keselamatan yang telah diatur, Kemenhub berkomitmen memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode ini,” kata Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (21/3/2025).
Ahmad Yani menegaskan, sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
“Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani berharap dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik dapat berlangsung dengan aman dan terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor logistik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selama musim Lebaran.
Pembatasan Operasional
Guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Hal ini tertuang dalam SKB tiga lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU.
Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Lalu kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kemudian kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang, juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi. Dan, dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Kebijakan tersebut berdasarkan data kejadian 2024, terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Kemenhub telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025. (*/Hasanuddin)