NewsQHSSERegulationSustainability

KPK Sita Alphard dan Temukan 4 HP di Plafon Rumah Dinas Eks Wamenaker

KPK sudah mengantongi informasi awal terkait kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

JAKARTA, Improvement – Pengungkapan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh KPK terus berlanjut.

Rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, kembali disambangi tim penyidik dari KPK.

Pada penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik KPK menyita empat unit handphone (HP) dan satu unit mobil Alphard warna hitam bernopol B 2364 UYQ.

Kendaraan mewah tersebut tampaknya masih baru. Pada plat nomor tertera angka 11-29, yang mengindikasikan pembelian pada November 2024. Harga mobil Toyota Alphard keluaran 2024 dibanderol dengan harga Rp1,41 miliar – Rp1,81 miliar, tergantung tipe.  Mobil itu kini teronggok di area parkir belakang Gedung KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penyitaan. Dikatakan, penyitaan atas kendaraan mewah tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil  tindak pidana korupsi.

Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.

“Ya, nanti secara perinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (26/8/2025) sebagaimana dilansir dari laman kompas.com.

Selain Alphard, penyidik juga menyita empat unit HP dari lokasi sama. Menariknya, keempat unit HP yang disita tersebut, ditemukan penyidik di plafon rumah dinas Wamenaker.

“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” kata Budi.

Budi mengatakan, empat unit handphone tersebut ditemukan di plafon rumah dinas Noel. “Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar dia.

KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.

Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.

“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” katanya.

Rp3 Miliar dan Motor Ducati

Sebagaimana diwartakan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Selain Noel, ada 10 lainnya yang ditetapkan tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025) silam.

Tak hanya uang, dari kasus itu juga Noel menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nightshif warna biru hitam.  Sepeda motor tersebut kini terpajang di KPK. Merujuk situs resminya, motor itu dibanderol dengan harga 12.395 dolar AS atau setara Rp199 juta.

Pemerasan

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000. Hal ini terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” kata Setyo.

Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat UU Tipikor  Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button