
JAKARTA, Improvement – Pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia.
Empat di antaranya adalah anggota TNI. Yaitu Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Mayor Cpl Anda Rohanda, Kopral Dua Erik Priambodo, dan Prajurit Satu Aprio Seriawan.
Selain itu, sembilan warga sipil juga turut menjadi korban. Yakni Agus bin Kasmin, Ipan bin Obur, Anwar bin Inon, Iyus Ibin, Iyus Rizal, Totok, Bambang, Rustiawan, dan Endang.
Pihak internal TNI hingga kini masih melakukan investigasi atas kasus tersebut. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan kronologi kejadian. Wahyu menyampaikan pemusnahan amunisi itu dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Peralatan TNI AD.
Pemusnahan berlangsung Senin (12/5/2025) pukul 09.30 WIB di Desa Sagara, Kecamatan cibalong, Garut, Jawa Barat. Dia menyampaikan sebelum pemusnahan, sudah dilakukan proses pengecekan personel dan lokasi peledakan.
Ia memastikan bahwa kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, sudah sesuai prosedur.
“Pada awal kegiatan secara prosedur telah dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakkan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman,” kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/5/2025).
Evaluasi Total
Tragedi ledakan pada kegiatan pemusnahan amunisi di Garut, mendapat sorotan dari Komisi I DPR RI yang membidangi Pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta TNI segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
“Saya meminta TNI untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan apakah SOP sudah dijalankan dengan benar?” kata Dave sebagaimana dilansir dari laman kompas.com, Senin (12/5/2025).
Anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta, juga mengemukakan pendapat senada. “TNI harus mengevaluasi secara menyeluruh prosedur penyimpanan dan pemusnahan amunisi,” kata Sukamta.
Sukamta menekankan pentingnya inventarisasi kondisi amunisi. Terutama yang sudah melewati masa pakai alias kedaluwarsa.
Ia berdalih, amunisi kedaluwarsa, mengalami degradasi, pembusukan, dan kerusakan struktural, yang membuatnya lebih tidak stabil dan rentan terhadap ledakan spontan.
Nada seragam juga dikemukakan TB Hasanuddin. Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut peristiwa itu merupakan akibat kesalahan dalam memperkirakan kondisi amunisi yang hendak dimusnahkan.
“Amunisi yang sudah kedaluwarsa memiliki sifat tak stabil. Petugas kemungkinan besar tidak memperkirakan efek kimiawi yang bisa muncul dari sisa-sisa bahan peledak yang dimiliki amunisi tersebut,” kata TB Hasanuddin, Selasa (13/5/2025).
Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta agar seluruh prosedur pemusnahan amunisi di tubuh militer dievaluasi menyeluruh. Dia menilai, TNI harus memperbaiki metode pemusnahan agar tidak menimbulkan korban sipil dan anggota sendiri. (Hasanuddin)


