QHSSERegulation

Kesadaran Perusahaan Isi Form Norma 100 Sangat Rendah

Dari 26,4 juta perusahaan, baru sekitar 2.000 yang baru mengisi form Norma 100.

JAKARTA, Improvement – Sejak diluncurkan pada Juni 2023, perusahaan yang sudah mengisi form Norma 100, tercatat sekitar 2.000.

Padahal jumlah perusahan di Indonesia tercatat di angka 26,4 juta (BPS, 2016). Terdiri atas perusahaan besar, menengah, dan kecil.

“Tingkat kesadaran (perusahaan) masih terbilang rendah. Masih nol koma nol sekian persen,” kata Yuli Adiratna, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Improvement, belum lama ini.

Norma 100 merupakan platform yang dikembangkan Kemnaker sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Norma 100  adalah alat pemeriksaan secara mandri (tools self assessment). Melalui Norma 100, perusahaan dapat melakukan evaluasi diri dalam hal pemenuhan kepatuhan regulasi terhadap peraturan K3 yang berlaku di Indonesia.

“Melalui Norma 100 pula, pemerintah ingin mendapatkan data gambaran kondisi implementasi norma ketenagakerjaan, termasuk norma K3, di tempat kerja. Ini berarti perusahaan harus terbuka dan jujur dalam memberikan penilaian secara mandiri,” Yuli menjelaskan.

Norma 100 merupakan 100 pertanyaan yang harus diisi secara jujur oleh perusahaan. Ada sekitar 23 klaster norma ketenagakerjaan, termasuk K3, pekerja asing, gender, dan sebagainya.

Dan ada tiga kategori dalam Norma 100. Yaitu warna hijau untuk kategori kepatuhan tinggi, kuning (kepatuhan sedang), dan merah (kepatuhan rendah).

Warna merah, katanya, menjadi target utama pihaknya untuk melakukan pembinaan agar penerapan norma kerja dan K3 di perusahaan tersebut, bisa optimal.

“Yakinlah bahwa kepatuhan dalam penerapan regulasi norma kerja maupun norma K3  adalah investasi panjang bagi perusahaan. Bukan sekadar selembar kertas. Kalau di K3 ada istilah good safety is a good business,” katanya.

Perusahaan Akan Bangkrut

Sebaliknya, jika penerapan norma kerja maupun K3-nya tidak baik, maka perusahaan akan mengalami kegagalan dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Penerapan norma kerja dan K3 yang kurang baik, akan menimbulkan berbagai persoalan bagi kelangsungan bisnis perusahaan.

“Misalnya saja pemberian upah yang kurang layak akan memicu terjadinya aksi unjuk rasa. Operasional perusahaan akan terganggu bahkan terhenti karena para pekerjanya unjuk rasa,” kata Yuli.

Begitu pula dengan penerapan norma K3 yang buruk, akan memicu terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan yang sering mengalami kecelakaan kerja, akan kehilangan kepercayaan dari para pemilik modal dan mitra usaha serta konsumen.

“Pada akirnya perusahaan seperti ini akan mengalami kebangkrutan,” Yuli menegaskan.

Pemerintah melalui Direktorat yang dikomandaninya bertugas untuk memastikan setiap perusahaan menaati dan mematuhi segala regulasi terkait norma ketenagakerjaan, termasuk K3. (Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button