
Kemenhub Buka Seleksi Terbuka KNKT 2025, Ini Syaratnya
Pendaftaran sudah dibuka sejak 20 Oktober dan akan berakhir 3 November 2025. Posisi lowongan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
JAKARTA, Improvement – Kecelakaan transportasi begitu marak terjadi, terutama di darat. Data Korlantas Polri mencatat, sepanjang 2024 terjadi 1.150.000 kecelakaan yang mengakibatkan 27.000 orang meninggal dunia.
Artinya, dalam satu jam kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 3-4 orang meninggal dunia
Lebih dari 3.000 korban meninggal dunia berusia produktif dengan gender laki-laki. Bisa jadi mereka adalah tulang punggung keluarga.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut, kematian akibat kecelakaan lalu lintas menempati urutan ketiga setelah TBC dan HIV-AIDS.
“Ranking ketiga setelah penyakit TBC, HIV-AIDS. Apakah ini akan diteruskan?” kata Irjen Pol Aan, Minggu (15/12/2024) lalu.
Begitu pula di laut. Kasus kecelakaan di laut juga banyak terjadi. Meski tak semasif lalu lintas, kecelakaan di laut juga cukup banyak menelan korban jiwa.
Seleksi Terbuka KNKT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka seleksi terbuka anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 2025.
Hal ini diumumkan Kemenhub melalui Pg-Phb 5 Tahun 2025 Tentang Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, Dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tahun 2025.
“Bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada para profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” demikian pengumuman No Pg-Phb 5 Tahun 2025.
Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka ini yaitu:
- Ketua KNKT;
- Wakil Ketua KNKT;
- Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran);
- Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan);
- Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian);
- Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi: Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajamen kepemimpinan;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi;
- Tidak sedang dalam proses permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Bebas dari narkoba dan sejenisnya;
- Tidak menjadi anggota partai politik; dan
- Bersedia: (1) diberhentikan sementara sebagai PNS; (2) mengundurkan diri atau pensiun dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia; (3) mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4) melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi; Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui laman http://selterjpt.dephub.go.id/ mulai tanggal 20 Oktober 2025-3 November 2025. (*/Hasanuddin)
 
 











