
K3, Bukan (Sekadar) Kecelakaan Kerja!
K3 sering dikaitkan dengan kecelakaan kerja. Imbasnya K3 identik dengan kecelakaan kerja. K3 justru ilmu mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
JAKARTA, Improvement – Mendengar kata K3, persepsi awam akan berfokus pada terjadinya suatu peristiwa kecelakaan kerja fatal (fatality accident). Yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau lokasi proyek pembangunan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa atau memicu terjadinya dampak multidimensi (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dsb).
Persepsi itu tidaklah keliru, meski tak sepenuhnya benar. Persepsi awam tentang K3 di masyarakat itu terbentuk karena gencar dan maraknya pemberitaan di berbagai media massa tentang berbagai kasus kecelakaan di tempat kerja fatal dan dalam pemberitaannya kemudian mengaitkan peristiwa kecelakaan yang terjadi dengan aspek K3.
Bagi media dan para jurnalisnya, K3 selama ini lebih dipahami sebatas peristiwa atau kasus kecelakaan yang terjadi di tempat kerja dan menimbulkan korban jiwa di kalangan pekerja dan atau berakibat fatal bagi tempat kerja dan lingkungan (kecelakaan kerja fatal).
Jika terjadi sebuah peristiwa kecelakaan di tempat kerja/lokasi proyek konstruksi yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, maka peristiwa itu akan menjadi berita di media massa. Jika kecelakaan itu terjadi secara berulang di proyek yang serupa apalagi proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN) atau menimbulkan dampak yang multidimensi, maka para jurnalis dari berbagai media massa akan berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
Hasil kerja para jurnalis itu kemudian diinformasikan ke masyarakat luas dalam sajian berita. Umumnya media cenderung memberitakan peristiwa tersebut hanya pada saat kejadian saja. Sebab setelah kejadian, cenderung dinilai sebagai informasi yang tidak lagi menarik dan kurang memiliki ‘nilai jual’ untuk ditawarkan kepada masyarakat pembacanya. Hanya satu dua media yang melakukan penelusuran lebih lanjut atau membahasnya secara lengkap dan komprehensif.
Imbasnya, informasi yang diterima masyarakat atas kasus kecelakaan tersebut hanya sebagian/sepenggal saja yaitu informasi akan terjadinya suatu kecelakaan di lokasi kerja yang berakibat fatal, terutama bagi pekerja. Itu sebab persepsi masyarakat tentang K3 lebih banyak dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang dialami pekerja di tempat kerja.
Bukan Sekadar Kecelakaan Kerja
K3 nyatanya bukan sekadar kecelakaan kerja. K3 yang merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja justru memiliki makna dan pengertian yang sebaliknya. Yaitu mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang dialami pekerja di tempat kerja.
Secara definitif, ada begitu banyak pengertian K3 yang diberikan oleh para ahli di seluruh dunia berdasarkan argumennya masing-masing. Ada yang menjabarkannya kata per kata seperti pengertian keselamatan (safety), kesehatan (health), keselamatan kerja (occupational), dan kesehatan kerja (health). Ada yang memberikan definisi K3 berdasarkan filosifis, keilmuan, kesisteman, dan masih banyak lagi.
Secara internasional, Istilah yang digunakan pun berbeda-beda, tergantung kelompok besar mana yang memberikannya. Kalangan kesehatan seperti WHO, misalnya, mengedepankan aspek kesehatannya (health) terlebih dahulu dengan selalu menggunakan kata OHS (Occupational Health and Safety) untuk aspek yang terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Sementara kalangan Safety, termasuk ILO, mengedepankan aspek keselamatan (safety) terlebih dahulu degan selalu menggunakan kata OSH (Occupational Safety and Health). Perbedaan itu juga berimbas di Indonesia.
Kalangan kesehatan di Indonesia menyebutnya dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS). Sedangkan kalangan K3, digawangi Kementerian Ketenagakerjaan yang bersumber dari UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menggunakan kata Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSH).
Meski ada sedikit perbedaan, toh keduanya memikiki pengertian yang hampir sama. Di Indonesia malah digunakan dengan singkatan yang sama yaitu K3. Kendati demikian, Soehatman Ramli (2019) memberikan catatan bahwa kalangan industri di Indonesia menggunakan kata K3 sebagai terjemahan dari Safety.
Penerjemahan itu, kata Soehatman, jauh dari tepat. K3 merupakan terjemahan dari OSH yaitu safety yang berkaitan dengan pekerjaan (Soehatman Ramli dalam bukunya Global Trends in Safety 2020, hal 22).
Lantas, apa pengertian K3? Berikut pengertian dan definisi K3 versi Improvement berdasarkan regulasi di Indonesia dan organisasi buruh dunia (ILO):
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjamelalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (PP No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/SMK3 yang besumber dari OHSAS 18001 yang kini sudah diganti dengan ISO 45001:2018).
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmuuntuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. (ILO 2008)
Berdasarkan definisi di atas, jelas bahwa K3 bukan kecelakaan kerja. K3 justru merupakan segala kegiatan untuk melindungi tenaga kerja dengan melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Soal adanya perbedaan penggunaan istilah dan singkatannya, menurut Ir T Saut P Siahaan, Mkes, mengingat Indonesia sebagai negara anggota ILO, maka istilah yang tepat digunakan di Indonesia adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Occupational Safety and Health (OSH).
Penggunaan K3 juga sering ditautkan dengan aspek Lingkungan sehingga sering digunakan istilah K3L atau Health, Safety, and Environment (HSE). Dalam perspektif Saut, lebih tepat menggunakan kata Safety Health and Environment (SHE).
Belakangan, seiring maraknya kasus kecelakaan di proyek-proyek konstruksi sepanjang 2017 – awal 2018, aspek K3L digabungkan dengan Mutu menjadi K3LM (QSHE/QHSE). Sebelumnya, dunia Migas di Indonesia, utamanya Pertamina, menggabungkan aspek Keamanan ke dalam K3L sehingga menjadi HSSE. Terakhir, seiring tren global ke arah keberlanjutan, aspek K3L digabungkan pula dengan Keberlanjutan (Sustainability) menjadi HSES/SHES. (berbagai sumber/Hasanuddin)