ESGSustainability

Ini 22 Perusahaan Pemicu Bencana Ekologis di Sumatera

Terdiri atas 22 perusahaan dan tiga individu. Terbanyak berada di kawasan Sumatera Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pidana dan administratif.

JAKARTA, Improvement – Banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera  diyakini tak semata bencana alam.

Bencana yang merenggut 1.030 nyawa dan 206 hilang itu sedari awal diyakini juga dipicu oleh bencana ekologis akibat deforestasi.

Gelondongan kayu yang ikut terseret arus banjir dalam volume amat besar menjadi bukti kuat dan nyata bahwa peristiwa itu juga dipicu oleh deforestasi.

Setelah tiga pekan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya mengungkap dalang dibalik deforestasi di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).

Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan yang berdampak pada perubahan kontur alam.

Tindakan Hukum

Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal. Yang pertama dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan juga di Sumatera Barat (Sumbar),” kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penegakan hukum, kata Febrie akan dilakukan kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. “Penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan,” katanya, sebagaimana dilansir dari laman republika.co.id.

Saat ini, kata Febrie,  Bareskrim Polri sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS. Ia adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana di Sumatera.

“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie.

Dikatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung.

“Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

22 Perusahaan

Pada kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ada sekitar 20 perusahaan yang diduga kuat terlibat.

Mereka terindentifikasi melakukan aktivias-aktivitas ilegal di kawasan hutan Sumatera. Aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan tersebut patut diduga berdampak pada kerusakan lingkungan  yang berujung pada terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan juga di Sumbar.

Di Sumbar beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, dan PT LAK, PT BEN, PT SM. Terungkap pula MMP, JAM, PT AMP dan PT IS.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Barat yang terjadi di DAS Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang,” kata Anang.

Sedangkan di Aceh, perusahaan-perusahaan yang diduga penyebab banjir di DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa adalah PT RWP dan PT LMR.

Adapun banjir pada DAS Krueng Sawang dan Pasee di Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, dan Bener Meriah adalah PT DP. Kemudian banjir pada DAS Hulu Pidie di Pidie, diduga atas aktivitas PT WAM dan PT ANI.

Selanjutnya di Sumut, banjir bandang maupun tanah longsor tak cuma disebabkan oleh perusahaan-perusahaan perambahan hutan. Tetapi juga diduga dilakukan oleh pribadi-pribadi tertentu.

Dikatakan banjir yang terjadi di DAS Wampu, Besitang, Batang Serangan yang berada di Kabupaten Langkat dikarenakan aktivitas pembukaan akses Jalan Langkat – Kaban Jahe, dan pembukaan lahan perkebunan di wilayah Pamah Semelir.

Sedangkan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Adian Koting, dan Desa Tukaa di Tapanuli Utara juga Sibolga karena diduga masifnya aktivitas penebangan-penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan individu-individu.

“Pelaku penebangan individu diduga saat ini dilakukan oleh tiga orang,” Anang menegaskan.

Sedangkan tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di DAS Batang Toru juga Gobaga di Kabupaten Tapanuli Selatan serta Tapanuli Utara diduga lantaran aktivitas enam perusahaan. Di antaranya PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, DAN PT TBS. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button