
Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan
Jalanan membunuh 3-4 orang setiap jam. Indonesia darurat keselamatan jalan.
JAKARTA, Improvement – Kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 yang menewaskan 8 orang, menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah pada keselamatan.
Kecelakaan truk di jalan raya yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.
“Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” kata Djoko Setijowarno kepada Improvement, Jumat (7/2/2025).
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini mengatakan, tabrakan beruntun atau kecelakaan truk ODOL, terus berulang.
Tapi tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut-marutnya penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap menggunakan moda transportasi darat. Sudah terlalu banyak nyawa hilang di jalan,” kata Djoko.

Isu Keselamatan
Mengutip data Bapenas tahun 2024, Djoko menyatakan bahwa pada 2023 diperkirakan terdapat 1,19 juta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 44% fatalitas terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (low – middle income).
Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai ± 25 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam). Angka fatalitas pada tahun 2023, 1,3% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 78% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua. Tahun 2022 sebesar 74% mayoritas korban kecelakaan merupakan usia produktif (15-59 tahun).
Jalan Nasional menyumbangkan rasio kecelakaan/km tertinggi dengan rasio 0,84 kecelakaan per panjang jalan.
Sementara ada tahun 2022, 84% kecelakaan di pelintasan Sebidang terjadi di Perlintasan Tidak Dijaga (PT KAI, 2023).
Angkutan Logistik
Disinggung soal kecelakaan yang melibatkan angkutan logistik, Djoko mengatakan, ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik.
Yaitu Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan. Lalu, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, Kemeterian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.
Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan Truk ODOL (Over Dimension Over Load). Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.
“Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” katanya.
Praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Pungli terjadi mulai dari baju berseragam hingga tidak pakai baju.
“Jika dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya,” sindir Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Data Korlantas Polri (2024), menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna (human error).
Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan.
Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang. Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor (79 persen). Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen.
Pada lapis lain, anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan dipangkas. Termasuk operasional KNKT.
“Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” pungkasnya. (Hasanuddin)