
ESG INVESTING, Investasi Berkelanjutan
Kata ESG belakangan begitu acap diucapkan dan gaungnya nyaring terdengar.
Jakarta, Improvement – Pada Mei 2022 Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan draft Panduan Investasi Lestari, yang ditujukan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, investor, dan pemerintah dalam mendorong investasi yang berkelanjutan.
Dalam panduan tersebut, yang dimaksud dengan investasi berkelanjutan adalah investasi yang mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (yakni faktor ESG-environmental, social, and governance) dalam pemilihan dan pengelolaan portofolio investasi. Secara internasional, investasi yang memperhatikan ESG ini dikenal dengan nama responsible investing.
Responsible investing diterapkan dengan mengintegrasikan faktor-faktor ESG ke dalam proses dan pengambilan keputusan investasi. Faktor-faktor ESG mencakup berbagai isu yang lazimnya tidak dicakup dalam analisis keuangan, meskipun sebenarnya bisa jadi memiliki implikasi keuangan.
Faktor lingkungan atau environment (E) misalnya, merupakan respons terhadap perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, penipisan sumber daya, krisis air dan energi, sampah dan pemborosan, polusi, dan deforestasi.
Faktor sosial atau Social (S) mencakup isu hak asasi manusia, perbudakan modern, tenaga kerja anak (child labour), kondisi lingkungan kerja, masyarakat sekitar, dan hubungan industrial dengan karyawan.
Sedangkan Faktor tata kelola atau Governance (G) mencakup isu penyuapan dan korupsi, gaji eksekutif, struktur dan keberagaman komisaris dan direksi, donasi dan lobi politik, strategi pajak, serta sistem audit dan manajemen risiko.
Gerakan ESG investing dimulai pada Januari 2004 ketika mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB, the United Nations), Kofi Annan, menginisiasi prakarsa studi yang melibatkan lembaga-lembaga keuangan ternama dunia, dibawah UN Global Compact yang didukung oleh IFC (International Finance corporation) dan pemerintah Swiss. Tujuan dari prakarsa ini adalah untuk menemukan langkah-langkah untuk mengintegrasikan ESG dalam sektor pasar modal.
Setahun kemudian (2005) prakarsa studi tersebut menerbitkan laporan yang diberi judul Who Cares Wins (Siapa yang Peduli akan Menang). Istilah ESG pertama kali dicetuskan dalam laporan ini.
Pada tahun 2006 didirikan organisasi PRI (Principles for Responsible Investment) yang didukung oleh PBB, yang dikenal juga sebagai UN-PRI. PRI bertujuan untuk mendorong integrasi ESG dalam proses analisis dan pengambilan keputusan Investasi.
Responsible investing semakin menjadi penting karena industri keuangan dan akademia telah menyimpulkan bahwa faktor ESG dapat mempengaruhi risiko dan imbal hasil investasi. Selain itu, benefisiari dan klien semakin menuntut transparansi atas kemana dan bagaimana uang mereka diinvestasikan. Ditambah lagi munculnya berbagai regulasi dan pedoman yang memandang faktor-faktor ESG adalah bagian dari kewajiban fidusiari para investor kepada benefisiari atau klien mereka.
Investasi ESG mulai meningkat tajam pada tahun 2013. Berbagai laporan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2014-2016 perusahaan-perusahaan yang menerapkan parameter ESG dengan baik ternyata menunjukkan kinerja finansial yang baik juga.
Dewasa ini banyak investor menyadari bahwa informasi ESG atas suatu perusahaan adalah sangat penting untuk mengetahui tujuan dan strategi perusahaan, serta kualitas manajemen perusahaan. (berbagai sumber/Hasanuddin)