NewsQHSSESustainability

Empat Anak Dirantai, Disiksa, dan Dibiarkan Kelaparan

Pelaku merupakan tokoh agama. Dalihnya, mendidik.

BOYOLALI, Improvement – Kasus pencurian kotak amal yang dilakukan seorang anak, MAF (11), di sebuah masjid mengungkap fakta mengejutkan.

Tindakan tak terpuji itu dilakukan MAF, karena lapar. Warga di Boyolali, Jawa Tengah, yang menangkapnya lalu menanyakan tempat tinggalnya.

MAF sudah dua bulan ini ternyata tinggal di kediaman SP (60), seorang tokoh agama di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.

Di kediaman SP, ternyata ada tiga anak lain. Kondisi mereka sama memrihatinkan. Dua di antaranya bahkan dalam kondisi di rantai. Temuan ini dilaporkan warga ke aparat kepolisian setempat.

Pihak kepolisian dari Polres Boyolali, langsung mendatangi rumah SP. Di sana mereka menemukan SAW (14), IAR (11), dan VMR (6), selain MAF sendiri.

SAW dan IAR asal Kabupaten Semarang, sedangkan MAF dan VMR asal Kabupaten Batang. Kondisi keempatnya memrihatinkan. Seorang anak di antaranya bahkan memiliki bekas pennganiayaan.

Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi. Dikatakan kasus tersebut terungkap ketika MAF tepergok warga mencuri kota amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

“Anak itu bilang bahwa dia mencuri kotak amal karena lapar, untuk makan,” kata Joko ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025) sebagaimana dilansir dari laman republika.co.id.

Warga kemudian menanyakan rumah MAF dan bersama-sama mendatangi kediaman yang ternyata milik SP. Pada momen itu, warga menemukan tiga anak lainnya.

“Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memrihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ujar Joko.

Dirantai dan Tak Diberi Makan

Dua anak di antaranya dirantai di teras rumah. Warga lantas memotong rantai dan segera memberikan makanan karena anak-anak tersebut dalam kondisi lapar.

Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga menemukan adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Warga kemudian segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Andong.

“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka,” kata AKP Joko Purwadi.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak,” tambah Joko.

SP dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, SP juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Belajar Agama

Dalam keterangan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, SP dikenal sebagai tokoh agama atau ustaz di lingkungannya. Keempat anak yang ditemukan di kediamannya dititipkan oleh orang tua mereka. Tujuannya agar keempat anak tersebut dapat diajari ilmu agama.

“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk pengajaran atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” ungkap Rosyid.

Kendati demikian, Rosyid menegaskan, tindakan SP tidak bisa dibenarkan. “Apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Rosyid menekankan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menjamin perlindungan bagi keempat anak yang menjadi korban dugaan kekerasan. Dinas Sosial Boyolali akan dilibatkan dalam proses pemulihan fisik dan psikologis para korban. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button