ESGNewsSustainability

Bencana Sumatra Utara, Negara Tuntut Rp4,8 T kepada 6 Perusahaan

Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) menuntut enam perusahaan sebesar Rp4,8 triliun. Terdiri atas kerugian lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

JAKARTA, Improvement – Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang tiga provinsi di bumi Sumatra, menyisakan duka mendalam bagi ribuan keluarga.

Bencana yang menerpa Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu menewaskan setidaknya 1.190 orang. Sebanyak  141 jiwa lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.

Selain korban jiwa, peristiwa itu mengakibatkan 175.050 rumah rusak, 53.142 di antaranya rusak berat alias hancur. Belum lagi ribuan fasilitas lainnya mengalami kerusakan parah.

Bencana itu terjadi pada 24, 25, dan 26 November 2025. Dampaknya masih dirasakan hingga sekarang, hampir dua bulan kemudian.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Minggu (18/1/2026) terdata 131.500 jiwa masih mengungsi. Banyak wilayah, terutama di Aceh, masih kesulitan dijangkau.

Di Sumatra Utara sendiri, banjir bandang dan tanah longsor itu mengakibatkan 375 orang meninggal dan 41 jiwa hilang. Lalu, merusak lebih 14.000 rumah dan memaksa 13.600 jiwa mengungsi ke tempat-tempat aman.

6 Perusahaan Digugat

Banjir bandang dan tanah longsor Sumatra diyakini tak semata bencana alam. Tapi juga bencana ekologis akibat banyaknya lahan mengalami deforestasi.

Ratusan ribu kayu gelondongan yang terseret banjir bandang dan tersapu tanah longsor, menjadi bukti kuat akan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Penyelidikan dan penyidikan lintas sektoral, dilakukan. Hasilnya, sejumlah perusahaan terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan.

Banjir bandang dan tanah longsor, dipastikan akan bermuara di meja hijau. Negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan 1.190 orang kehilangan nyawa.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), resmi menggugat secara perdata enam perusahaan yang diduga memiliki andil dalam banjir dan longsor Sumatra Utara.

Total nilai gugatan untuk keenam perusahaan mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan, dan  Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. “Semuanya berada di Sumatra Utara,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan, Kamis (15/1/2026) lalu.

Strict Liability

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang. Di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air.

PT TPL diduga adalah perusahaan pengelola tanaman industri dan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan memegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167 ribu hektar di Sumatra Utara.

Rizal menyebut gugatan ganti rugi terbesar dilayangkan untuk pemegang HTI, tanpa menyebut identitas atau inisial perusahaan.

Rizal menyatakan, gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sebab,  perusahaan dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem hingga berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

Temuan tim ahli di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di sekitar daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru. Salah satu temuan utamanya adalah bukaan lahan seluas 2.516 hektar di wilayah tersebut.

Total 18 Perusahaan Digugat Perdata

Rizal menambahkan, KLH tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha di tiga provinsi terdampak bencana. Verifikasi lapangan dilakukan terhadap entitas yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam memperparah bencana.

Sebanyak 33 entitas tersebut beroperasi di Aceh, 15 entitas di Sumatera Utara, dan 22 entitas di Sumatera Barat. Sebanyak 31 entitas di antaranya telah dikenakan sanksi administratif.

Delapan entitas di Sumatra Utara dan 10 di Sumatra Barat digugat perdata. “Di Aceh belum, karena kami masih jalan (investigasi),” ujar Rizal.

Dalam kasus perdata, penggugat adalah KLH, sedangkan untuk kasus pidana langsung diproses Bareskrim Polri.

Deepwater Horizon

Apa yang dilakukan Kemen LHK mengingatkan kasus gugatan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap British Petroleum (BP). Melalui Departemen Kehakiman, pemerintah Amerika mengajukan gugatan secara perdata dan pidana kepada BP dan beberapa mitranya, pada Desember 2010.

Pemerintah AS menuduh BP bertindak ceroboh (gross negligence) dan melanggar peraturan keselamatan federal (Clean Water Act dan Oil Pollution Act). Pada 2015, BP menyepakati penyelesaian hukum senilai 20,8 miliar USD (setara Rp290 triliun) dengan pemerintah Amerika Serikat.

Sedangkan secara pidana, pada 2012, BP mengaku bersalah atas 14 dakwaan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan dan didenda 4 miliar USD. Termasuk dakwaan atas tewasnya 11 pekerja dalam kasus ledakan di rig pengeboran Deepwater Hporizon di Teluk Meksiko pada 20 April 2010. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button