
Bencana Sumatra, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan dan sumber daya alam lainnya.
JAKARTA, Improvement – Langkah pemerintah dalam upaya menyelesaikan persoalan pemicu bencana Sumatra, terus dilakukan dalam upaya keadilan bagi masyarakat terdampak.
Negara memang sudah sepatutnya hadir dalam bencana yang menewaskan 1.190 orang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tersebut.
Setelah menggugat enam perusahaan senilai Rp4,8 triliun di Sumut, pemerintah kini mencabut izin operasional 28 perusahaan. Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan ini diambil melalui rapat terbatas secara daring yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
“Atas arahan Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” kata Mensesneg dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026) sebagaimana dikutip dari laman kontan.co.id.
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Satgas tersebut diperintahkan untuk mempercepat proses audit di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera.
Merusak Lingkungan
Berdasarkan laporan Satgas PKH, 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Rinciannya, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).
Selain perusahaan kehutanan, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang juga dicabut izinnya.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, selama satu tahun bertugas, Satgas PKH diklaim telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta ha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Dari total luasan yang ditertibkan tersebut, sekitar 900.000 ha telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Termasuk di dalamnya adalah 81.793 ha lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
Prasetyo menekankan, pemerintah tidak akan ragu melakukan penindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran aturan perundang-undangan.
Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem yang berujung pada bencana bagi rakyat.
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berikut daftar nama 22 PBPH yang dicabut izinnya:
- PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha
- PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha
- PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha
- PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha
- PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha
- PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha
- PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha
- PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha
- PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha
- PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha
- PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha
- PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha
- PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha
- PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha
- PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha
- PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha
- PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha
- PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha
- PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha
- PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
- PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
- PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT. Inang Sari (IUP Kebun)


