QHSSERegulationSustainability

Benarkah Biaya Sertifikasi K3 Rp275 Ribu?

Biaya jasa Sertifikasi Pembinaan Pelatihan K3 sebenarnya Rp150 ribu/orang dan biaya penerbitan sertifikat SMK3 Rp150 ribu/dokumen.

JAKARTA, Improvement – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tangan pihak swasta dari PJK3 dan seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Plus sejumlah uang, yang besarannya belum diungkap KPK.

Sebagaimana diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, kedua orang yang diamankan itu adalah Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia dan Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Pria yang dipanggil ‘Sultan’ oleh eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan ini adalah pejabat di Kemnaker. Persisnya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Dari sini, penyelidikan berkembang. Malam itu juga tim OTT KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wamenaker yang diamankan pada Kamis (21/8/2025) dinihari di rumah dinasnya.

Besoknya, Jumat (22/8/2025) sore, KPK menetapkan 11 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3. Terdiri atas 9 pejabat Kemnaker dan dua swasta (PJK3 PT KEM Indonesia).

Kesembilan pejabat Kemnaker yang menjadi tersangka itu mulai dari Wakil Menteri, Eselon I, II, III, dan IV.

Pergerakan KPK yang begitu cepat bisa terjadi karena sebelumnya KPK sudah bekerjasama dengan PPATK. Sebelum OTT, KPK sudah mengantongi informasi aliran dana yang diduga sebagai hasil tindak pemerasan sertifikasi K3.

Pasal Pemerasan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal  Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Pemerasan.

Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasaan, dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.”

“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memroses. Itu perbedaannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

“Saat teman-teman buruh akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.

Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.

“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan perhitungan KPK, selama  5 tahun beraksi (2019-2024), dana hasil pemerasan sertifikasi K3 mencapai Rp81 miliar. Sebagaimana diungkap Ketua KPK, dana sebesar itu berdasarkan selisih antara tarif sebenarnya dan tarif di lapangan dikalikan 5 tahun.

Dana sebesar Rp81 miliar itu, mengalir ke sejumlah nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Porsi terbesar ada di tangan Irvian Bobby Mahendro yaitu sebesar Rp69 miliar. Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima aliran Rp3 miliar plus motor Ducati dan (diduga) mobil Toyota Alphard.

Benarkah Rp275.000?

Angka Rp275.000 yang menjadi dasar KPK berdasarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Improvement berusaha menelusuri angka Rp275.000 yang menjadi pijakan KPK. Terkait PNBP sertifikasi K3, Improvement tidak menemukan angka Rp275.000.

Pada bagian lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2023 tentang PNBP di Kementerian Ketenagakerjaan, tertera angka Rp150.000/orang sebagai PNBP jasa Sertifikasi Pembinaan Pelatihan K3.

Untuk biaya penerbitan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga sama, Rp150.000/dokumen.

Sumber: Lampiran PP No 41 tahun 2023 hal 16

Seorang pekerja, tentu, tak serta merta mendapatkan sertifikat K3 dari Kemnaker tanpa pengujian terlebih dahulu. Ada proses yang menyertainya sebelum peserta menerima sertifikat.

Ada proses pendaftaran, pembinaan, hingga pelatihan, sebelum dilakukan pengujian baik secara tertulis maupun praktik. Serangkaian proses tersebut, tentu membutuhkan biaya, yang besarannya bervariasi tergantung lokasi pembinaan dan pelatihan, biaya penguji, dan sebagainya. Dan, itu tidak bisa berlangsung instant, melainkan berhari-hari.

Jika lokasinya berada di hotel bintang lima, tentu biaya yang dibebakan kepada setiap peserta akan melambung tinggi.

Untuk jasa pelatihan, misalnya, PP No 41 tahun 2023 telah mengatur besaran biaya pelatihan. Regulasi itu mengatur lima jenis pelatihan. Mulai Pelatihan Pengantar Kerja, Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan, Pelatihan Penguji K3, hingga Pelatihan Dasar Instruktur.

Untuk peserta yang mengajukan permohonan sertifikat K3, model pelatihan yang diterapkan adalah Pelatihan Pengantar Kerja. Ada tige metode pelatihan dalam PP No 41/2023. Yaitu Metode klasikal dengan biaya Rp53.500/jam pelatihan/peserta, Metode Blended Learning Rp39.500/jam pelatihan/peserta, dan Metode E-learning Rp35.500/jam pelatihan/peserta.

Sumber: Lampiran PP No 41 tahun 2023 hal 9

Dari dasar pembiayaan berdasarkan PP No 41/2023, maka jika pelatihan berlangsung selama dua hari dan setiap harinya 8 jam, setiap peserta akan dikenakan biaya Rp856.000 untuk Metode Klasikal.

Dari dua kompenen itu saja (sertifikasi dan pelatihan), setiap pekerja akan terkena biaya Rp1.006.000. Belum biaya akomodasi, makan dan minum, plus transportasi, fee penyelenggara, yang jumlahnya bervariasi, tergantung penyelenggara.

Toh, dari perhitungan kasar di atas, biaya per peserta diperkirakan bisa mencapai angka Rp2.500.000. Masih ada selisih yang cukup lebar untuk mencapai angka Rp6.000.000 sebagaimana dipublish KPK.

Kemnaker Berwenang

Persoalan kemudian, apakah Kemnaker berwenang menyelenggarakan pelatihan dan penarikan biaya kepada masyarakat terkait sertifikasi K3, pengujian, dsb?

Pasal 1  PP No 41 tahun 2023 mengatur dengan jelas bahwa Kemnaker berwenang atas PNBP dari penerimaan jasa pelatihan dan penerbitan surat sertifikasi (butir b dan c).

Pasal 3 PP No 41 tahun 2023 mengatur dengan jelas bahwa tarif dan jenis PNBP tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Pasal ini bisa menjadi celah agar penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan K3, melibatkan pihak ketiga. Di sinilah, akan muncul angka-angka yang diperkirakan jauh melebihi angka sesuai aturan dalam PP No 41 tahun 2023.

Dan, pada simpul ini pula lah akan ada celah permainan antara pihak ketiga dan pejabat di Kemnaker terkait pengurusan sertifikat K3, baik perorangan maupun korporat (SMK3).

Jika angka tak sesuai, maka modus memperlambat dan bahkan tidak memroses sertifikat, sebagaimana sangkaan KPK, akan terjadi.

Praktik ‘Negara dalam Negara’

Repotnya, dari pengungkapan kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, KPK mengendus adanya praktik ‘negara dalam negara.’

Kepada penyidik, tersangka Irvian Bobby Mahendro mengaku bahwa sebagian dana hasil pemerasan sertifikasi K3 yang dilakukannya sejak 2019, digunakan untuk penyertaan modal pada tiga PJK3.

“Selain untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan, IBM juga mengalirkan sebagian dananya itu untuk penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Hasanuddin)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button