
Begini Aliran Dana Hasil Pemerasan Sertifikasi K3 yang Diungkap KPK
Ada yang dapat Rp69 miliar, ada yang mengantongi Rp50 juta/minggu. Total diperkirakan lebih dari Rp81 miliar.
JAKARTA, Improvement – It takes two to tango. Tango adalah sebuah tarian terkenal Spanyol, yang dimainkan dua penari. Gerakan tari Tango tak akan berhasil jika dilakukan oleh seorang diri.
Begitulah korupsi. Dalam bentuk dan jenisnya yang beraneka rupa, korupsi tidak akan terjadi apabila dilakukan seorang diri. Secara pidana, jika pelakunya seorang diri, dikategorikan sebagai penggelapan.
Dalam kasus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), KPK menerapkan pasal pemerasan terhadap aksi yang dilakukan. Hal itu sesuai Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasaan, dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.”
“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
“Saat teman-teman buruh akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.
Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.
“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Lebih Rp81 Miliar
Hingga hari ini, KPK masih terus memperdalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan 11 tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Ketua KPK Setyo Budianto memperkirakan, uang hasil pemerasan sertifikasi K3 yang dilakukan sejak 2019 hingga 2024 jumlahnya mencapai lebih dari Rp81 miliar.
Setyo Budianto menjelaskan, berdasakan penelusuran bersama PPATK, sepanjang 2019-2024 ada aliran dana sebesar Rp69 miliar yang masuk ke rekening IBM. Kala itu ia (Irvian Bobby Mahendro/IBM) menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.
Adapun HS (Hery Sutanto) adalah Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker tahun 2021-Februari 2025. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.
Lebih lanjut Setyo mengungkapkan, IBM turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan. Ia juga diketahui mengalirkan dana itu untuk penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Para Penerima Aliran Dana
Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025. Uang itu dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.
Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby (IBM) sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB). Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.
Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK). Ia disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.
“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.
Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.
Berikut nama-nama penerima aliran dana kasus pemerasan sertfikasi K3:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
- Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
- Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
Sudah Tercium Inspektorat
Ketua KPK Setyo Budianto menyayangkan bahwa praktik pemerasan itu tetap terjadi dan terus berlangsung, meski sudah terendus pihak Inspektorat Kemnaker. Kala itu pihak Inspektorat sudah mencurigasi IBM dan memindahkan yang bersangkutan.
Posisi IBM lalu digantikan GAH. Meski sudah diganti, tapi praktik pemerasan itu tetap ada.
Sesuai jabatan, peran IBM digantikan GAH dalam melakukan aksi pemerasan dengan tetap memanfaatkan para PJK3.
“Jadi IBM, karena ada temuan Inspektorat Jenderal di Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa proses K3 itu ada yang disalahgunakan, makanya dia dipindahkan. Tapi, masih berperan. Nah, digantikan oleh GAH itu. Tapi, apa yang dilakukan hampir sama dengan IBM, gitu. Dengan tetap memanfaatkan para PJK3,” ujar Ketua KPK Setyo Budianto.
Sebagaimana diwartakan, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Berikut nama 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 :
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Fahrurozi – DirjenBinwasnaker dan K3
- Hery Sutanto – Direktur Bina KelembagaanK3
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Supriadi – Koordinator
- Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Temurila – Perwakilan PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak swasta PT KEM Indonesia
It takes two to tango. (Hasanuddin)