
JAKARTA, Improvement – Kehadiran perawat kesehatan kerja (Occupational Health Nursing/OHN) di Indonesia, belum begitu menggembirakan. Padahal, kehadirannya dinilai cukup penting bagi upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
Dibanding banyak negara, OHN di Indonesia bahkan masih tertinggal. Baik dari aspek SDM, keilmuan, peran, dan keorganisasian.
Demikian dikatakan Devanda Faiqh Albyn, Ketua Umum Akademi Praktisi Perawat Okupasi Indonesia (APPOKI) kepada Improvement di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
“Dibanding negara-negara tetangga seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Australia, Taiwan dan negara-negara di Asia lainnya, Indonesia masih tertinggal,” kata Devanda.
Ketertinggalan itu, katanya, meliputi berbagai aspek. Salah satunya adalah ketersediaan dan kompetensi SDM di bidang perawatan kesehatan kerja.

Dikatakan, dalam rangka meningkatkan kapabilitas SDM OHN dan paramedis di Indonesia, APPOKI segera melakukan sertifikasi OHN. Dalam hal ini, APPOKI bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah ada. APPOKI juga rutin menggelar webinar dan FGD Series terkait OHN.
Terkait keilmuan, Devanda mengakui bahwa di Indonesia masih sangat jarang. “Kalau lembaga pendidikan keperawatan, banyak sekali. Tapi yang khusus di bidang OHN sangat jarang,” katanya.
Menurutnya, di Indonesia baru ada dua perguruan tinggi yang menyelenggarakan keilmuan OHN. Itu pun sebatas peminatan. Belum menjadi sebuah program studi (prodi).
Itu sebab, katanya, Indonesia surplus perawat. Jumlah lulusan perawat setiap tahunnya banyak sekali. Jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan perawat di Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, dan Laboratorium.
Kondisi ini amat berbanding terbalik dengan OHN. Padahal kehadiran tenaga OHN sangat dibutuhkan mengingat sepertiga waktu manusia dihabiskan di tempat kerja.
Perawat Okupasi/OHN
Lantas, apa bedanya perawat dengan perawat kesehatan kerja atau perawat okupasi?
“Perawat biasa adalah mereka yang bertugas memberikan kesehatan kepada masyarakat umum. Sedangkan perawat kesehatan kerja adalah perawat yang berspesialisasi memberikan perawatan kesehatan dan meningkatkan keselamatan kerja di lingkungan kerja,” katanya.
Perawat Okupasi bertanggung jawab untuk mengidentifikasi bahaya, memitigasi risiko, dan memromosikan kesehatan karyawan.
“Perawat Okupasi adalah profesional kesehatan yang berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pekerja,” sambungnya.
APPOKI
APPOKI sendiri didirikan pada 26 Mei 2024 dan sudah memiliki badan hukum AHU-082682.AH.01.30.2023 dari KEMENKUMHAM RI. Pendiriannya digagas oleh sejumlah orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam upaya memajukan OHN di Indonesia.
Devanda berdalih, kenapa organisasi yang dipimpinnya itu bernama Akademi (APPOKI). Sebab, katanya, tujuan didirikannya APPOKI adalah untuk meningkatkan kapabilitas SDM OHN dan paramedis di Indonesia.
Dia berharap, dengan lahirnya APPOKI, keilmuan terkait OHN di Indonesia mampu berkembang dan adaptif mengikuti tren isu terkini. Lalu, bersinergi antara praktisi dan akademisi guna mengembangkan keilmuan yang aplikatif, baik secara konsep, teori dan praktik OHN di perusahaan/Industri.
Peningkatan dan pengembangan kapabilitas SDM OHN dan Paramedis. Tambahnya, selaras dengan tujuan SDGs dalam aspek kesehatan. “Sehingga APPOKI diharapkan turut mewujudkan Indonesia Generasi Emas 2045,” pungkas Devanda. (Hasanuddin)