
JAKARTA, Improvement – Persidangan perkara pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, bak kotak pandora. Satu per satu fakta baru terungkap ke permukaan.
Dalam sidang lanjutan, seorang saksi menyebut nama Ida Fauziyah dalam perkara yang menyeret mantan Wamenaker Imnanuel Ebenezer (Noel) dkk tersebut. Ida Fauziyah diketahui merupakan Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024.
Ida disebut saksi menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Uang itu berasal dari Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker periode 2021-2025. Hery sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Fakta ini terungkap ketika Dayuna Ivon Muriyono, PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Noel.
“Uang tersebut beliau (Hery Sutanto, red) meminta saya untuk menyampaikan ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Jaksa menanyakan soal siapa menteri yang dimaksud. “Ibu menteri. Siapa nama menterinya,” tanya Jaksa.
“Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” jawab Dayuna.
Dayuna menjelaskan uang Rp50 juta diberikan dalam bentuk mata uang asing Euro yang dimasukkan dalam sebuah amplop berwarna coklat.
Amplop ini tidak diantar sendiri oleh Hery, tapi melalui seseorang bernama Gunawan. Saat menerima amplop itu, Dayuna memeriksa jumlah uang yang diantarkan itu.
Amplop berisi uang euro itu tidak ditutup dan ditempeli bukti penukaran uang. “Mohon izin pak. Jadi, posisi amplop itu tidak tertutup,” kata Dayuna.
Saat dicecar jaksa, Dayuna mengaku memeriksa isi amplop itu karena diamanahkan Hery untuk menerima dan menyerahkan uang itu agar sampai ke tangan Ida Fauziyah yang kala itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Uang setara Rp50 juta ini diserahkan kepada Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang yang akan meneruskannya kepada Ida. Setelah uang ini diserahkan ke Haiyani, Dayuna sempat menghubungi Hery untuk laporan.
“Dalam WA Saudara, ‘Assalamualaikum Pak Dir. Ini tadi Bu Dirjen Alhamdulillah sempat ke kantor, beliau baru pulang dan titipan Pak Hery sudah kami sampaikan kepada Ibu Dirjen,” kata jaksa membacakan BAP.
Dayuna membenarkan isi percakapan itu.
Pengembangan Perkara
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Budi mengatakan, JPU KPK bakal menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU-KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” kata Budi.
“Begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya,” tambah dia.
Kendati demikian, KPK sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Ida Fauziyah dalam kasus pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker. (Hasanuddin)


