
Ditjen Minerba Rilis Tema BK3N, Ini Juklaknya
Tema BK3N yang diangkat di Ditjen Minerba adalah Membangun Ekosistem K3 Nasional melalui Implementasi Keselamatan Pertambangan.
JAKARTA, Improvement – Tema peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) tahun 2026 sudah dirilis Kemnaker, meski sebatas informasi melalui akun IG.
Tema BK3N 2026 adalah Membangun Ekosistem Pembinaan dan Pelayanan K3 Nasional yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan.
Meski Surat Keputusan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2026 belum terbit, toh sejumlah pihak sudah merespons tema tersebut.
Salah satunya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Beberapa jam setelah informasi tema BK3N 2026 dirilis Kemnaker melalui akun IG, Ditjen Minerba menerbitkan Surat Edaran No 2.E/MB.07/DBT.KP/2026.
SE tertanggal 7 Januari tersebut terkait edaran tentang petunjuk pelaksanaan Bulan K3 Nasional Pertambangan tahun 2026.
Tema BK3N Pertambangan adalah Membangun Ekosistem K3 Nasional melalui Implementasi Keselamatan Pertambangan yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan.
Ditjen Minerba lebih menekankan pada aspek implementasi mengingat aspek pembinaan dan pelayanan berada di tingkat regulator. Dalam hal ini adalah Direktur Teknik LingkunganMinerba/ Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
Surat itu ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) perusahaan pertambangan Minerba.
Dalam surat yang ditandatangai Direktur Teknik Lingkungan Minerba/KaIT Ahmad Syauqi diatur mengenai juklak BK3N di sektor Minerba.
Juklak BK3N Minerba
Berikut adalah juklak pelaksanaan BK3N di lingkungan Minerba:
- Melakukan kunjungan lapangan (Management Walkthrough) dalam rangka memastikan kesesuaian pemenuhan persyaratan Keselamatan Pertambangan pada kegiatan operasional. Lalu melakukan interaksi langsung dengan perwakilan pekerja tambang untuk memberikan masukan konstruktif, umpan balik, informasi dan/atau dukungan yang dibutuhkan. Selanjutnya adalah memberikan solusi untuk perbaikan kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan peningkatan produktivitas kerja.
- Meninjau kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan dengan menyesuaikan kondisi saat ini dan tantangan ke depan industri pertambangan Minerba serta perubahan yang terjadi di dalam dan di luar.
- Mensosialisasikan kebijakan keselamatan pertambangan perusahaan dan menetapkan mekanisme dalam meningkatkan geliat partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran (awareness) pekerja tambang dalam pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan.
- Melaksanakan kampanye K3 Pertambangan dengan substansi yang disusun wajib mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; keterkaitan dan integrasi dengan program keselamatan secara umum; pengenalan dan pemahaman hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan isu keselamatan pertambangan; hasil evaluasi kinerja keselamatan pertambangan; hasil inspeksi dan investigasi; hasil manajemen risiko; level kompetensi pekerja; dan tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan.
Penyusunan kampanye tersebut wajib dikonsultasikan dengan Komite Keselamatan Pertambangan perusahaan;
- Menyusun program Bulan K3 Nasional dengan melibatkan Komite Keselamatan Pertambangan perusahaan serta melaksanakannya dengan aman, selamat, dan harmonis;
- Melaksanakan upaya-upaya berkelanjutan untuk melaksanakan secara konsisten pembelajaran dari kasus kecelakaan tambang akibat ketidaklayakan pekerjaan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan pertambangan;
- Memastikan rangkaian kegiatan Bulan K3 Nasional tidak mengurangi fokus dari perangkat pengawas dan sumberdaya organisasi dalam pengelolaan keselamatan pertambangan maupun pengawasan pada kegiatan operasional pertambangan; dan
- Berpartisipasi dalam pembukaan peringatan dan kegiatan Bulan K3 Pertambangan Minerba yang dilaksanakan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Program Peringatan BK3N
Dalam hal melaksanakan kampanye K3 Pertambangan, ada 3 program yang harus dilaksanakan. Yaitu:
Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:
- Perencanaan Bulan K3 Nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan;
- Apel bendera Bulan K3 Nasional yang dilakukan pada periode 12 Januari 2026 sampai 12 Februari 2026 disesuaikan dengan kondisi perusahaan;
- Pemberian penghargaan bagi penggerak Keselamatan Pertambangan;
- Konvensi/seminar/lokakarya/semiloka yang diberikan oleh Tenaga Ahli bidang keselamatan pertambangan dalam hal langkah-langkah penanggulangan kecelakaan, kejadian berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK), dan Penyakit Akibat Kerja (PAK);
- Pembentukan komite investigasi kecelakaan, kejadian berbahaya, Penyakit Akibat kerja (PAK), dan kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK); dan/atau
- Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi pada perusahaan.
Kegiatan yang bersifat strategis dihimbau agar dihadiri oleh manajemen puncak perusahaan.
Kegiatan yang bersifat promotif antara lain:
- Pembuatan media kampanye Bulan K3 Nasional dalam bentuk fisik seperti spanduk, umbul-umbul, baliho, dan lain-lain, dan/atau secara digital seperti video, televisi, radio, media sosial, penggunaan website perusahaan, dan lain-lain;
- Pameran Keselamatan Pertambangan;
- Sosialisasi dan edukasi keselamatan pertambangan secara interaktif bagi pekerja dan keluarga pekerja;
- Perlombaan keselamatan pertambangan yang meningkatkan partisipasi dan motivasi serta kegiatan lainnya yang meningkatkan kesadaran pekerja tambang;
- Pembentukan tim keselamatan pertambangan yang bertugas melakukan kampanye secara kreatif;
- Kampanye pekerja sehat dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS);
- Edukasi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan keselamatan pertambangan seperti inovasi digitalisasi dalam implementasi untuk pengawasan keselamatan pertambangan; dan/atau
- Aksi sosial K3;
- lain-lain
Kegiatan promosi keselamatan pertambangan wajib disesuaikan dengan jenis informasi yang akan disampaikan, target, atau sasaran pekerja tambang yang akan diberikan informasi.
Kegiatan yang bersifat implementatif antara lain:
- Pemutakhiran Manajemen Risiko kegiatan operasional sesuai dengan rencana atau Persetujuan RKAB Tahun 2026 dan perkembangan operasional perusahaan;
- Penilaian penghargaan keselamatan pertambangan bagi perusahaan jasa pertambangan paling kurang meliputi hasil lagging indicator dan leading indicator pada program keselamatan pertambangan;
- Pelaksanaan pengukuran dan pengujian lingkungan kerja pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
- Pelaksanaan Safety Patrolpada area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat sesuai rekomendasi Bagian K3 Pertambangan dan KO Pertambangan;
- Pemeriksaan dan/atau pengujian objek Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
- Diskusi dan pembelajaran (lesson learned) terhadap kasus-kasus kecelakaan, kejadian berbahaya, Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan/atau Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK) pada industri pertambangan mineral dan batubara;
- Pembinaan dan/atau pengujian lisensi yang meliputi Surat Izin mengemudi Perusahaan (SIMPER), Kartu Izin Meledakkan (KIM), Kartu Pekerja Peledakan (KPP), Kartu Pengawas Operasional (KPO), dan lain-lain;
- Pembinaan pelaporan keselamatan pertambangan;
- Pembinaan penerapan SMKP Mineral dan Batubara;
- Penarikan komitmen dari seluruh pekerja tambang untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan dalam pekerjaan masing-masing yang dihimpun pada media yang ditetapkan oleh perusahaan;
- Simulasi respon/tindakan keadaan darurat terhadap kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK;
- Inovasi implementasi pengelolaan keselamatan pertambangan, dan/atau
- lain-lain
Kegiatan yang bersifat implementatif wajib melibatkan seluruh departemen/bagian pekerja perusahaan berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing. (*/Hasanuddin)


