
Mendagri : Presiden Tak Ingin Kebakaran Gedung Terra Drone Terulang
Pemerintah melalui Mendagri menyoroti aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung.
JAKARTA, Improvement – Kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025), menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.
Perhatian Presiden itu diwujudkan dalam bentuk peninjauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivan ke gedung Terra Drone yang sudah terbakar, Rabu (10/12/2025).
Kepada awak media, Mendagri mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi kebakaran Terra Drone setelah dirinya dihubungi Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dilkatakan Mendagri, tragedi Terra Drone menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk menata kembali prosedur gedung-gedung demi mencegah kebakaran.
“Saya yakin Bapak Presiden tidak menginginkan ini terulang kembali. Oleh karena itu, Pak Mensesneg menelepon kami dan ya kita segera (ke lokasi kebakaran, red). Saya selaku Mendagri tentu pembina wilayah, ini memiliki tanggungjawab untuk menangani, jangan sampai terulang kembali,” kata Tito seperti dikutip dari Antara.
Aturan PBG
Mendagri menyoroti aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung. PBG , kata dia, diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Tito.
![]()
Salah satu poin dalam SLF tersebut terkait dengan pencegahan atau mitigasi terjadinya kebakaran dalam gedung. Sehingga, sebelum diterbitkan sertifikatnya, Dinas Pemadam Kebakaran akan memeriksa kondisi gedung terlebih dahulu.
“Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat: apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian, apakah di tempat itu ada, misalnya, jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dari news-okezone.com.
Mantak Kapolri ini juga telah memerintahkan tim di kementeriannya untuk mendalami aturan mengenai PBG tersebut. Biasanya, kata dia, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Nah, untuk PBG, dari Itjen (Inspektorat Jenderal) nanti akan saya turunkan. Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini, sehingga gedung ini bisa berdiri,” tuturnya.
Pengawasan Gedung
Di sisi lain, Tito juga menyoroti ihwal tidak adanya pengawasan yang dilakukan secara berkala setelah izin pembangunan gedung disetujui.
Ia membandingkan dengan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan umum.
“Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali. Kalau kendaraan umum kan ada, ada uji KIR-nya, diuji ulang lagi kendaraan umum. Nah, apakah untuk gedung-gedung juga, terutama gedung-gedung yang high risk, risiko tinggi? Itu diperlukan pengecekan reguler supaya tidak terulang lagi peristiwa ini,” pungkasnya.

Ihwal pengawasan, sebelumnya juga disorot anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis.
“Peristiwa ini merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta oleh Pemprov khususnya dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP),” kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/12/2025)Â sebagaimana dilansir dari laman tribunjakarta.com.
Menurut Ali, temuan ini menunjukkan adanya dugaan kuat terjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum.
Ia menyebut UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lalu, PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Pemprov DKI Jakarta senidri memiliki regulasi berupa Perda DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Oleh sebab itu kebakaran gedung Terra Drone bukan  sekadar musibah, tapi ini merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” kata Ali.
Ia pun mempertanyakan pengawasan dari Pemprov mengapa bangunan seperti ini beroperasi dan menjalankan usaha di jakarta.
“Jika bangunan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya Ini sebuah kelalaian yang sangat fatal dari segi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. (Kelalaian) Ini   harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (Hasanuddin)


