KampusQHSSERegulation

Prof Hanifa : 5 Langkah Menekan Kasus Kecelakaan Kerja

Mulai dari memperkuat budaya keselamatan, reformasi pelatihan K3, pemanfaatan teknologi, hingga reward and punishment.

JAKARTA, Improvement – Rosmiatun (27) hanya bisa terdiam. Matanya sembab. Tatapannya kosong. Sang suami tercinta, Abdul Manan (29), sudah terbujur kaku di hadapannya. Kedua anaknya masih kecil-kecil.

Selain sebagai kepala keluarga, Abdul Manan juga tulang punggung. Di rumahnya yang sempit, ada dua adik korban yang masih sekolah dan ibu kandungnya yang sudah renta.

Rosmiatun belum bisa membayangkan, bagaimana kehidupannya kelak; bagaimana nasib kedua anaknya yang masih kecil-kecil; bagaimana kelangsungan hidup mertua dan dua adik iparnya yang masih sekolah. Ia hanya bisa terdiam dengan tatapannya kosong. Ia seolah masih tak percaya jika sang suami pergi selamanya secepat itu.

Abdul Manan meninggal dunia saat sedang bekerja di Tulungagung, Jawa Timur.  Ia dan dua temannya sesama pekerja bangunan terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter saat memasang plafon di sebuah rumah warga di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa (2/1`2/2025). Dalam kecelakaan kerja itu, dua temannya mengalami patah tulang.

Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, seorang balita berusia satu tahun, kini terpaksa hidup sebatang kara. Ia merupakan korban satu-satunya yang selamat dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa ayah, ibu, dan kedua kakaknya.

Kecelakaan maut yang merenggut satu keluarga ini terjadi ketika  mobil Honda Accord yang mereka tumpangi tersambar Kereta Api (KA) Mutiara Timur di Beji, Pasuruan.

Tragedi ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu JPL No. 88, KM 41+4/5, petak jalan Stasiun Porong-Stasiun Bangil, Jalan Selokambang, Kelurahan Gunung Gangsir, Beji, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 10.19 WIB.

Kecelakaan Kerja Terus Meningkat

Rosmiatun dan balita satu tahun, tak sendirian. Ada begitu banyak istri yang kehilangan suami, anak kehilangan ayah atau ibu, adik yang kehilangan kakak, ayah dan ibu yang kehilangan anaknya, kakek kehilangan cucu, dan sebagainya, gara-gara kecelakaan kerja.

Kasus kecelakaan akibat kerja atau terkait pekerjaan, cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya bahkan mengalami peningkatan signifikan dalam sembilan tahun terakhir.

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, pada 2016 tercatat 101.367 kecelakaan kerja. Angka ini naik menjadi 123.041 pada 2017, 173.015 pada 2018, dan 182.835 kecelakaan kerja pada 2019.

Memasuki 2020, angka kecelakaan kerja yang terjadi menembus dua ratus ribu. Persisnya 221.740 kecelakaan kerja. Setahun kemudian atau 2021 naik menjadi 234.370, lalu 297.725 pada 2022.

Pada 2023, kecelakaan kerja mencapai 370.747 dan melesat naik ke angka 462.241 pada 2024. Pada 2025, hingga Mei 2025, kasus kecelakaan kerja sudah terdata di angka 323.652 kejadian. Bukan tidak mungkin, hingga Desember 2025, angka kecelakaan kerja bisa menembus 500 ribu kasus.

20 Pekerja Meninggal/Jam

Kenaikan jumlah kasus kecelakaan kerja itu, dibarengi dengan meningkatnya jumlah  kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atau terkait pekerjaan.

Pada 2016, dari 101.367 kasus kecelakaan kerja yang terjadi, terdata 21.996 pekerja meninggal dunia atau 60 pekerja meninggal setiap hari. Dengan kata lain, sebanyak 2,5 pekerja meninggal setiap jam akibat kecelakaan kerja.

Pada 2017, dari 123.041 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 22.232 pekerja meninggal dunia atau 60,9 pekerja meninggal setiap harinya atau 2,5 pekerja/jam.

Angkanya kembali naik pada 2018 menjadi 25.883 kematian akibat kecelakaan kerja. Atau 70,9 kematian per hari atau rata-rata 2,9 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setiap jamnya.

Angka rata-rata kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan terkait kerja setiap satu jamnya, mulai di atas 3 pada 2019. Pada tahun ini, dari 182.835 kasus kecelakaan kerja yang terdata BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang meninggal dunia mencapai 31.324 orang atau 3,5 pekerja meninggal setiap jam.

Saat pandemi Covid-19 menyapa Indonesia di 2020, kematian pekerja akibat kecelakaan kerja merangkak ke angka 32.094 atau rata-rata 3,66 pekerja meninggal setiap jam.

Lonjakan jumlah kematian pekerja mulai terjadi pada 2021 ketika pandemi Covid-19 memasuki masa puncak. Dari 234.370 kecelakaan kerja, klaim Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka 104.769 kasus atau 11,9 kematian setiap jamnya.

Angkanya sempat mengalami sedikit penurunan pada 2022. Di tahun ini, terdata 103.349 peserta JKM yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, angka kematian akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan terkait kerja rata-rata mencapai 11,79 orang setiap satu jam.

Angkanya melonjak di tahun 2023 seiring jumlah kecelakaan kerja yang juga meningkat. Pada tahun 2023, angka kecelakaan kerja menembus 370.747 dengan kematian sebanyak 152.246 orang atau 17,37 pekerja meninggal setiap jamnya.

Pada 2024, jumlah kecelakaan kerja meroket ke angka 462.241 kasus dengan kematian di angka 178.381. Dengan kata lain, setiap satu jam, rata-rata 20,36 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau terkait kerja.

Lima Langkah

Lantas, apa yang harus dilakukan guna menekan kasus kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja atau terkait kerja?

Guru Besar Bidang K3 Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Hanifa M. Denny, Ph.D. memberikan beberapa masukan. Setidaknya ada lima langkah yang harus dilakukan.

Prof. Hanifa M. Denny, Ph.D. (Istimewa)

Pertama, memperkuat Culture of Safety. “Keselamatan harus menjadi nilai, bukan kewajiban administratif. Ini harus dimulai dari level pimpinan tertinggi dan harus di mulai sebagai pemeblajaran di usia sejak dini seperti di Jepang yang mengajarkan bagaimana menyebrang jalan, menggunakan fasilitas umum serta beraktifitas dengan cara cara yang sehat dan aman,” kata Prof. Hanifa.

Kedua, mewajibkan penggunaan data K3 secara nasional. Perusahaan dan lembaga-lembaga yang berwenang harus diwajibkan untuk melaporkan data kecelakaan secara transparan.

Contoh yang bagus dan mudah dipahami adalah data dari PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL (PUSIKNAS) tentang data kecelakaan lalu lintas, website: https://pusiknas.polri.go.id/laka_lantas. Data tersebut bisa di pahami bahkan kaum awam yang tidak punya basic keilmuan K3.

“Maka jargon: tanpa data, tidak ada perbaikan, harus di aplikasikan pada semua lini kehidupan,” katanya.

Ketiga, reformasi pelatihan K3. Pelatihan harus berdasar bukti dan harus kompeten dan bukan untuk memperoleh “formalitas sertifikat K3”. Pekerja harus bisa menjawab why, bukan sekadar what, serta bisa mengerjakan how.

Keempat, pemanfaatan teknologi. Digital monitoring, sensor, AI untuk prediksi risiko, hingga telematics pada kendaraan kerja harus digalakkan.

Kelima, insentif dan sanksi (reward and punishment). Perusahaan dengan kinerja keselamatan baik harus diberi insentif; sebaliknya yang abai harus dikenakan sanksi tegas.

K3 Masih Bersifat Reaktif

Menurutnya, perkembangan dunia K3 di Indonesia saat ini sudah banyak mengalami kemajuan. Kesadaran K3 meningkat di perusahaan besar, namun belum merata pada UMKM dan sektor informal.

Banyak proyek infrastruktur masih menempatkan keselamatan sebagai “variable cost” yang bisa dipotong. Regulasi ada, tetapi implementasi masih rendah. Penggunaan teknologi keselamatan mulai dikenal, namun belum menjadi standar.

“Secara umum, perkembangan K3 Indonesia masih bersifat reaktif, bukan preventif.
Kita belum berhasil menjadikan keselamatan sebagai prioritas nasional,” ujarnya.

Melihat perkembangan K3 di Indonesia yang masih bersifat reaktif, Prof. Hanifa memperkirakan di tahun 2026 angka kecelakaan dan fatalitas masih akan meningkat.

“Jika tidak ada intervensi besar dalam budaya keselamatan nasional, saya memperkirakan: angka kecelakaan dan fatalitas masih akan meningkat. Lalu, sektor konstruksi dan transportasi tetap menjadi penyumbang tertinggi. Dan, risiko bencana industri juga meningkat karena transisi energi dan digitalisasi tanpa kesiapan keamanan,” Prof. Hanifa menambahkan.

“Namun, jika pemerintah memperkuat sistem pelaporan data nasional dan mengefektifkan pengawasan, tren ini dapat ditekan. Tahun 2026 bisa menjadi titik balik, atau justru titik kritis, tergantung langkah kita di tahun 2025,” Prof. Hanifa menegaskan. (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button