
Kematian Akibat Kecelakaan Kerja Tinggi, Prof. Hanifa: Kegagalan Sistemik
Keselamatan belum menjadi budaya, baik di kalangan pekerja, manajemen, maupun regulator. Indonesia butuh data K3 yang terbuka agar bisa digunakan secara optimal.
JAKARTA, Improvement – Kasus kecelakaan akibat kerja atau terkait pekerjaan, cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya bahkan mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Pada 2020, angka kecelakaan kerja yang terjadi terdata 221.740 kasus. Setahun kemudian atau 2021 naik menjadi 234.370, lalu 297.725 pada 2022.
Pada 2023, kecelakaan kerja mencapai 370.747 dan melesat naik ke angka 462.241 pada 2024. Pada 2025, hingga Mei 2025, kasus kecelakaan kerja sudah terdata di angka 323.652 kejadian. Bukan tidak mungkin, hingga Desember 2025, angka kecelakaan kerja bisa menembus 500 ribu kasus.
Kenaikan jumlah kasus kecelakaan kerja itu, dibarengi dengan meningkatnya jumlah kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atau terkait pekerjaan.
TABEL KEMATIAN PEKERJA AKIBAT KECELAKAAN KERJA
| TAHUN | JMLH PSRTA AKTIF BPJSTk | ANGKA KEC KERJA | ANGKA KEMATIAN | RERATA KEMATIAN/JAM |
| 2016 | 22,6 juta pekerja | 101.367 | 21.996 | 2,5 |
| 2017 | 26,24 juta | 123.041 | 22.232 | 2,5 |
| 2018 | 30,5 juta | 173.015 | 25.883 | 2,9 |
| 2019 | 182.835 | 31.324 | 3,5 | |
| 2020 | 29.980.082 | 221.740 | 32.094 | 3,6 |
| 2021 | 234.370 | 104.769 | 11,9 | |
| 2022 | 297.725 | 103.349 | 11,7 | |
| 2023 | 41,5 juta | 370.742 | 152.246 | 17,3 |
| 2024 | 42 juta | 462.241 | 178.381 | 20,3 |
| 2025 | 39,7 juta* | 323.652** |
*) Data hingga Agustus 2025
**) Data hingga Mei 2025
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan dan satudatakemnaker (Diolah Hasanuddin)
Pada 2020, kematian pekerja akibat kecelakaan kerja terdata di angka 32.094 atau rata-rata 3,66 pekerja meninggal setiap jam.
Angkanya naik di 2021 menjadi 104.759 kematian, lalu 103.349 (2022), 152.246 (2023), dan 178.381 di tahun 2024. Rata-rata 20 pekerja meninggal/jam akibat kecelakaan kerja, jika merujuk data tahun 2024.
Kegagalan Sistemik
Mengomentari hal ini, Guru Besar K3 FKM Undip Prof. Hanifa M. Denny, Ph.D mengatakan ada indikator kegagalan sistemik.
“Sebagai seorang akademisi dan praktisi K3, saya melihat tingginya angka kematian akibat kecelakaan kerja di Indonesia sebagai indikator kegagalan sistemik. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan bahwa budaya keselamatan kita belum menjadi suatu hal yang dilakukan sehari hari baik pada level pekerja, manajemen, maupun regulator,” kata Prof. Hanifa kepada Improvement.
Prof. Hanifa menjelaskan, setidaknya ada lima faktor utama penyebab yang saling terkait. Yaitu:
- Budaya Keselamatan yang Lemah
Banyak organisasi masih menganggap K3 sebagai “asas pemenuhan saja”, bukan komponen inti operasional. Pekerja bersikap permisif, sementara manajemen sering menomorduakan keselamatan demi percepatan proyek.
- Rendahnya Penggunaan Data
Data kecelakaan sering kali tidak dilaporkan, tidak dianalisis, atau bahkan dianggap tidak penting atau malahan menjadi data yang disembunyikan. Baik oleh pihak perusahaan, tempat kerja maupun oleh lembaga lembaga yang bertanggungjawab terhadap terbukanya sistem informasi.
“Jaman dulu era JAMSOSTEK, tiap hari masyarakat umum serta akademisi maupuan para pembuat kebijakan bisa meihat data kecelakaan yan terupdate tiap hari. Nah era sekarang data di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data kecelakaan dan data pemberian kompensasi yang terupdate secara periodik. Padahal data adalah dasar untuk prediksi dan pencegahan serta untuk menyusun anggaran dan kebutuhan bagi perbaikan pencegahan kecelakaan,” kata Prof. Hanifa.
- Minimnya Pembelajaran dari Insiden
Mayoritas perusahaan tidak melakukan investigasi insiden secara benar. Kalau kita bisa mewujudkan lembaga seperti Chemical Safety and Hazard Investigation Board Safety USA yang website nya (https://www.csb.gov/investigations/) sangat akuntabel dan bisa menjadi pembelajaran, maka bisa menjadi salah satu masukan untuk perbaikan, sehingga Indonesia tidak akan kehilangan peluang emas untuk belajar dari near miss, kecelakaan dan kejadian.
- Pengawasan dan Regulasi Belum Optimal
Jumlah pengawas K3 yang berinduk di Kementrian Tenaga Kerja jauh di bawah kebutuhan nasional, sementara penegakan hukum belum memberikan efek jera. Bahkan keberadaan Pembimbing Kesehatan Kerja yang berinduk di Kementrian Kesehatan juga belum diperhitungkan.
“Padahal seharusnya Pengawas K3 Ketenagakerjaan menegakkan kepatuhan Keselamatan Kerja dan Pembimbing Kesehatan Kerja membantu serta memfasilitasi perwujudan tenaga kerja serta tempat kerja dan sehat. Kedua kementrian harus bekerjasama saling berbagi tugas serta berkolaborasi demi perbaikan suasana kerja, tempat kerja aman dan sehat serta pekerja yang sehat baik secara fisik maupun mental dan sosial,” katanya.
- Perilaku Pengguna Jalan dan Pekerja
Sebagai pengguna jalan, Prof. Hanifa mengamati langsung bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan aturan dasar keselamatan lalu lintas. “Jika di jalan saja kepatuhan terhadap aturan masih belum menjadi budaya maka perilaku masyarakat pekerja di tempat kerja juga memiliki kecenderungan yang serupa.”
K3 Masih Bersifat Reaktif
Menurutnya, perkembangan dunia K3 di Indonesia saat ini sudah banyak mengalami kemajuan. Kesadaran K3 meningkat di perusahaan besar, namun belum merata pada UMKM dan sektor informal.
Banyak proyek infrastruktur masih menempatkan keselamatan sebagai “variable cost” yang bisa dipotong. Regulasi ada, tetapi implementasi masih rendah.
“Secara umum, perkembangan K3 Indonesia masih bersifat reaktif, bukan preventif.
Kita belum berhasil menjadikan keselamatan sebagai prioritas nasional,” ujarnya.
Melihat perkembangan K3 di Indonesia yang masih bersifat reaktif, Prof. Hanifa memperkirakan di tahun 2026 angka kecelakaan dan fatalitas masih akan meningkat.
“Jika tidak ada intervensi besar dalam budaya keselamatan nasional, saya memperkirakan: angka kecelakaan dan fatalitas masih akan meningkat. Lalu, sektor konstruksi dan transportasi tetap menjadi penyumbang tertinggi. Dan, risiko bencana industri juga meningkat karena transisi energi dan digitalisasi tanpa kesiapan keamanan,” Prof. Hanifa menambahkan.
“Namun, jika pemerintah memperkuat sistem pelaporan data nasional dan mengefektifkan pengawasan, tren ini dapat ditekan. Tahun 2026 bisa menjadi titik balik, atau justru titik kritis, tergantung langkah kita di tahun 2025,” Prof. Hanifa menegaslkan.
“Harapan saya, Indonesia dapat bertransformasi dari negara yang “menunggu kejadian” menjadi negara yang mampu memprediksi, mencegah, dan mengendalikan risiko dengan cerdas,” pungkasnya. (Hasanuddin)


