QHSSESustainability

20 Pekerja Meninggal/Jam Akibat Kecelakaan Kerja di Indonesia

Kematian akibat kecelakaan kerja di Indonesia, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024 saja, pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja terdata di 178.381 orang atau setiap jam ada 20 pekerja meninggal dunia.

JAKARTA, Improvement – Kasus kecelakaan akibat kerja atau terkait pekerjaan, cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya bahkan mengalami peningkatan signifikan dalam sembilan tahun terakhir.

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, pada 2016 tercatat 101.367 kecelakaan kerja. Angka ini naik menjadi 123.041 pada 2017, 173.015 pada 2018, dan 182.835 kecelakaan kerja pada 2019.

Memasuki 2020, angka kecelakaan kerja yang terjadi menembus dua ratus ribu. Persisnya 221.740 kecelakaan kerja. Setahun kemudian atau 2021 naik menjadi 234.370, lalu 297.725 pada 2022.

Pada 2023, kecelakaan kerja mencapai 370.747 dan melesat naik ke angka 462.241 pada 2024. Pada 2025, hingga Mei 2025, kasus kecelakaan kerja sudah terdata di angka 323.652 kejadian. Bukan tidak mungkin, hingga Desember 2025, angka kecelakaan kerja bisa menembus 500 ribu kasus.

20 Pekerja Meninggal/Jam

Kenaikan jumlah kasus kecelakaan kerja itu, dibarengi dengan meningkatnya jumlah  kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atau terkait pekerjaan.

Pada 2016, dari 101.367 kasus kecelakaan kerja yang terjadi, terdata 21.996 pekerja meninggal dunia atau 60 pekerja meninggal setiap hari. Dengan kata lain, sebanyak 2,5 pekerja meninggal setiap jam akibat kecelakaan kerja.

Pada 2017, dari 123.041 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 22.232 pekerja meninggal dunia atau 60,9 pekerja meninggal setiap harinya atau 2,5 pekerja/jam.

Angkanya kembali naik pada 2018 menjadi 25.883 kematian akibat kecelakaan kerja. Atau 70,9 kematian per hari atau rata-rata 2,9 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setiap jamnya.

Angka rata-rata kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan terkait kerja setiap satu jamnya, mulai di atas 3 pada 2019. Pada tahun ini, dari 182.835 kasus kecelakaan kerja yang terdata BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang meninggal dunia mencapai 31.324 orang atau 3,5 pekerja meninggal setiap jam.

Saat pandemi Covid-19 menyapa Indonesia di 2020, kematian pekerja akibat kecelakaan kerja merangkak ke angka 32.094 atau rata-rata 3,66 pekerja meninggal setiap jam.

Lonjakan jumlah kematian pekerja mulai terjadi pada 2021 ketika pandemi Covid-19 memasuki masa puncak. Dari 234.370 kecelakaan kerja, klaim Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka 104.769 kasus atau 11,9 kematian setiap jamnya.

TABEL KEMATIAN PEKERJA AKIBAT KECELAKAAN KERJA

TAHUNJMLH PSRTA AKTIF BPJSTkANGKA KEC KERJAANGKA KEMATIANRERATA KEMATIAN/JAM
201622,6 juta pekerja101.36721.9962,5
201726,24 juta123.04122.2322,5
201830,5 juta173.01525.8832,9
2019 182.83531.3243,5
202029.980.082221.74032.0943,6
2021 234.370104.76911,9
2022 297.725103.34911,7
202341,5 juta370.742152.24617,3
202442 juta462.241178.38120,3
202539,7 juta*323.652**  

*) Data hingga Agustus  2025

**) Data hingga Mei 2025

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan dan satudatakemnaker (Diolah Hasanuddin)

Angkanya sempat mengalami sedikit penurunan pada 2022. Di tahun ini, terdata 103.349 peserta JKM yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, angka kematian akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan terkait kerja rata-rata mencapai 11,79 orang setiap satu jam.

Angkanya melonjak di tahun 2023 seiring jumlah kecelakaan kerja yang juga meningkat. Pada tahun 2023, angka kecelakaan kerja menembus 370.747 dengan kematian sebanyak 152.246 orang atau 17,37 pekerja meninggal setiap jamnya.

Pada 2024, jumlah kecelakaan kerja meroket ke angka 462.241 kasus dengan kematian di angka 178.381. Dengan kata lain, setiap satu jam, rata-rata 20,36 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau terkait kerja.

Tingginya kasus kecelakaan kerja dari tahun ke tahun, memicu tingginya besaran klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan fulus sekitar Rp3 triliun untuk JKK, JKM, dan JHT.

Jumlah Peserta Meningkat

Tingginya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya, tentu berkorelasi dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2016, jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta program-program BPJS Ketenagakerjaan terdata di angka 22,6 juta orang. Angka itu merupakan peserta aktif.

Jumlahnya merangkak naik ke 29.980.082 di tahun 2020, dan melesat ke angka 42 juta pekerja yang menjadi peserta aktif di tahun 2024.

Namun, apakah benar tingginya kasus kecelakaan kerja di Indonesia hanya dipicu oleh tingginya jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan?

Tentu saja meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan faktor tunggal tingginya kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Ada banyak faktor yang melatarinya.

Yang pasti, tingginya kasus kecelakaan kerja di Indonesia dan angkanya cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun, menjadi ‘PR’ besar bagi semua pihak. Utamanya mereka yang selama ini bergelut di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dan, angka kematian akibat kecelakaan kerja atau terkait kerja yang rerata sudah mencapai 20,36 pekerja setiap jamnya di tahun 204, menjadi warning sekaligus alarm bagi kita semua. (Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button