QHSSESustainability

Tak Sampai 3 Tahun, Jumlah Ahli K3 Bertambah 531.108 Orang

Jumlah ahli K3 pada per Triwulan IV 2022 terdata 113.217 orang. Kini terdata sebanyak 644.325 orang per Kuartal I tahun 2025.

JAKARTA, Improvement – Kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diungkap KPK, menyemburkan aneka tanya.

Seberapa banyak sertifikasi K3 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (K3) sehingga menghasilkan angka Rp81 miliar sebagai dana ‘hasil pemerasan sertifikasi`? Dana sebanyak itu, sebagaimana diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, merupakan akumulasi selama 2019-2024.

Angka Rp81 miliar itu merupakan selisih dari tarif resmi Rp275.000 dan tarif sertifikasi yang di lapangan mencapai Rp6.000.000.

Improvement menelusuri jumlah ahli K3 di Indonesia bersumber dari satu data kemnaker. Sumber itu hanya menyajikan data ahli K3 per Triwulan IV tahun 2022 hingga Kuartal I tahun 2025.

Kuartal III tahun 2022 sampai tahun-tahun sebelumnya, tidak disajikan oleh satu data kemnaker. Dengan demikian, tidak diketahui data jumlah Ahli K3 sebelum periode Triwulan IV tahun 2022. Utamanya sejak 2019 yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Dikutip dari laman satudata.kemnaker.go.id, jumlah ahli K3 pada periode Triwulan IV tahun 2022 terdata di angka 113.217 orang.  Jumlah ini menjadi 644.325 orang per Kuartal I tahun 2025.

Dalam kurun waktu tak sampai tiga tahun, terjadi pertambahan Ahli K3 di Indonesia sebanyak 531.108 orang atau rerata 117.046 orang/tahun.

Berikut informasi lengkap data jumlah Ahli K3 yang diikutip Improvement dari laman satudata.kemnaker.go.id. Triwulan IV tahun 2022 :  113.217 orang, Per Agustus tahun 2023 : 262.545 orang, Kuartal IV tahun 2023 : 333.442. Berikutnya, Kuartal I tahun 2024 : 376.932 orang, Kuartal II tahun 2024 : 429.488 orang, Kuartal III tahun 2024 : 502.540 orang, dan Kuartal IV tahun 2024 : 580.960 orang. Terakhir, Kuartal I tahun 2025 : 644.325 orang.

Dari data di atas, peningkatan signifikan terjadi pada periode Kuartal I tahun 2024 sampai Kuartal I tahun 2025. Dalam kurun waku satu tahun terakhir, terjadi lonjakan jumlah Ahli K3 dari 376.932 orang (Kuartal I/2024) menjadi 644.325 orang (Kuartal II/2025).

Dalam setahun terakhir, Ahli K3 di Indonesia mengalami pertambahan sebanyak 267.393 orang atau hampir setiap hari ada penambahan satu Ahli K3.

Dikutip dari laman satudata.kemnaker.go.id, dari 644.325 Ahli K3 pada Kuaral I/2025, terbanyak merupakan Ahli K3 Spesialias Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA). Untuk Ahli K3 Spesialis PAPA terdata di angka 244.678 orang atau 37,99%.

Terbanyak kedua adalah Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebanyak 91.179 orang (14,15%). Berikutnya adalah Ahli K3 Umum 13,36%, Bekerja pada Ketinggian 10,41%, Kesja 5,94%, Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya (LKBB) 4,70%, Listrik 3,40%.

Berikutnya Ahli K3 Konstruksi dan Bangunan 2,75%, Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBJ) 2,57%, Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) 2,41%, Pengelasan 0,99%.  Selanjutnya, Elevator-Eskalator 0,69% dan Sistem Manajemen dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebanyak 0,57%. Terakhir Ahli K3 Spesialis Penyelaman sebanyak 301 orang atau 0,05%.

Rp81 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tarif resmi pengurusan sertifikat K3 senilai Rp275.000 bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari keterangan Ketua KPK, angka Rp81 miliar merupakan selisih antara tarif resmi dan fakta di lapangan.

Terdapat selisih harga sebesar Rp5.725.000, antara tarif resmi dan fakta di lapangan. Jika perhitungan KPK terdapat dana hasil pemerasan sertifikasi K3 sebesar Rp81 miliar, maka terdapat  sekitar 14.148 pekerja yang mengurus sertifikasi K3 ke Kemnaker dalam kurun 2019-2024.

Angka ini memang berbeda dengan perkembangan jumlah Ahli K3 berdasarkan data satudata.kemnaker.go.id. Dalam satu tahun terakhir saja, terdapat pertambahan jumlah Ahli K3 sebanyak 267.393 orang.

Jika dipukul rata masing-masing membayar Rp6.000.000, maka dari 267.393 orang dana yang terkumpul sebesar sekitar Rp1,604 triliun dalam setahun.

Perhitungan tersebut, bisa jadi salah. Sebab lembaga yang menerbitkan sertifikat K3 tidak saja Kemnaker, tapi ada juga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Apakah data yang tersaji di satu data kemnaker merupakan angka nasional atau berdasarkan sertifikat K3 yang diterbitkan Kemnaker saja?

Paling tidak, terlepas dari angka-angka di atas, pengurusan sertifikasi profesi, termasuk K3, merupakan ladang bisnis yang amat menggiurkan.

PJK3 dan SMK3

Dari proses pengurusan, sebagian besar pemegang sertifikat K3, baik dari Kemnaker maupun BNSP, dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam hal ini adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

PT KEM Indonesia yang tertangkap dalam OTT KPK, merupakan satu dari lebih seribu PJK3 yang kini beroperasi di seluruh Indonesia.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, pertumbuhan jumlah PJK3 di Indonesia juga terjadi cukup signifikan. Pada  2022 terdata sebanyak 748 perusahaan. Angka ini melesat ke 1.791 perusahaan. Terdiri atas:

  1. Pembinaan dan Konsultasi K3 : 243 perusahaan
  2. Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi Teknik K3 : 201 perusahaan
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 : 797 perusahaan
  4. Pemeriksaan/Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja : 550 perusahaan

Dalam hal sertifikasi, PJK3 tak hanya membantu pekerja secara individu untuk memperoleh sertifikat K3. Tetapi juga melayani secara korporat, baik untuk individu yang dibiayai perusahaan maupun perusahaannya itu sendiri.

Sesuai amanah PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) maka perusahaan yang memiliki minimal 100 karyawan, wajib menerapkan K3. Atau perusahaan yang memiliki risiko tinggi, meski jumlah karyawannya tak sampai 100 orang.

Dikutip dari laman satudata.kemnaker.go.id, jumlah perusahaan yang telah menerapkan SMK3 per Kuartal IV tahun 2024 sebanyak 2.026 perusahaan. Terdiri atas SMK3 Awal (64 kriteria) sebanyak 1.283 perusahaan, Transisi (122) 93 perusahaan, dan Lanjutan (164) sebanyak 650 perusahaan.

Pengurusan sertifikat SMK3 juga tentu ada biaya. Untuk pengurusan Sertifikat SMK3, pihak perusahaan biasanya meminta bantuan PJK3.

Dari proses pengurusan, uang senilai Rp6.000.000 bisa jadi tak murni menggelontor ke satu titik yaitu Kemnaker. Dana sebesar itu, terdistribusi ke sejumlah titik. Bagaimana menurut Anda? (Hasanuddin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button