
Buruh: Program K3 Dikorupsi, Taruhannya Nyawa Pekerja di Lapangan
Kasus ini meruntuhkan kepercayaan buruh kepada pemerintah atas komitmen K3.
JAKARTA, Improvement – Kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang kini dibongkar KPK, memantik reaksi dari banyak pihak.
Melalui bungkus pemerasan, kasus ini terang benderang menyuguhkan atraksi korupsi yang berlangsung secara terstruktur di Kementerian Ketenagakerjaan. Mulai dari Kasie, Kabid, Direktur, Dirjen, hingga Wakil Menteri. Tentu saja sektor swasta yang juga turut terlibat.
Ironisnya, pengungkapan kasus pemerasan sertifikasi K3 ini dilakukan KPK hanya berselang bulan setelah upaya serupa terhadap Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Kasus ini juga menyeret Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker sebagai salah satu tersangka pemerasan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi di Kemenaker yang seperti tak berkesudahan ini.
“Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemenaker,” kata Peneliti ICW Egi Primayogha, Sabtu (23/8/2025) sebagaimana dilansir dari laman republika.co.
Ia mengingatkan, pada 2024 Kemenaker turut tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp17,6 miliar. Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi,” kata Egi.
ICW mendesak KPK tak ragu membongkar praktik korupsi yang berlangsung awet di Kemenaker hingga ke akarnya. ICW mendesak pengungkapan ini wajib disertai penerapan elemen pemberatan seperti pasal pencucian uang supaya jadi efek jera.
“OTT yang KPK lakukan perlu disertai upaya membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker dan tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang,” katanya.
Menyakiti Kaum Buruh
Kasus pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyentak kaum buruh.
Betapa tidak, bagi kalangan buruh, Noel selama ini dikenal sebagai sosok yang dekat akar rumput. Maklum, Noel adalah mantan aktivis 1998. Tak pelak, penangkapan Noel oleh KPK, menyentak kaum buruh.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengaku kecewa atas apa yang dilakukan Noel. Menurutnya, Noel bukan sosok asing di kalangan aktivis maupun kaum buruh.
Ia dan jutaan buruh di Indonesia tadinya berharap, dengan menjabat sebagai Wamenaker, Noel bisa menjadi sosok yang memperjuangkan kaum buruh. Namun yang terjadi sebaliknya. Noel justru terlibat dalam aksi tak terpuji yang menindas buruh melalui sertifikasi K3.
“Sangat menyakitkan. Buruh tentunya sangat merasakan kekecewaan. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja, justeru terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan dalam sertifikasi K3? Kasus ini jelas-jelas sangat mengecewakan dan meruntuhkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah atas komitmen untuk memastikan keselamatan kerja,” kata Riden.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” kata Riden tegas.
Pukulan Berat Insan Kemenaker
Sebelumnya, Menaker Prof Yassierli menyatakan bahwa pihakna menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025) silam.
OTT tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat. Terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan. Khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” kata Yassierli.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka dirinya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.
“Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut,” katanya.
Selain pakta integritas, Yassierli telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari empat tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
“Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” pungkas Menteri Yassierli. (Hasanuddin)