RegulationTransportation

Pengemudi Ojol Tuntut Kemnaker Susun Payung Hukum

Setiap hari bekerja antara 8-10 jam. Tidak ada hari libur. Tak ada jaminan kepastian kerja dan keselamatan.

JAKARTA, Improvement – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/5/2025). Mereka juga akan melakukan gerakan offbid (mematikan aplikasi) secara serentak pada Selasa besok.

Pemciunya, potongan yang dilakukan aplikator dinilai terlalu besar. Tidak sesuai regulasi yang diatur dalam Kepermenhub KP 1001 tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, aplikator hanya diperbolehkan menetapkan biaya sewa aplikasi kepada pengemudi maksimal 15 persen. Lalu ada tambahan 5 persen untuk biaya kesejahteraan mitra pengemudi.

Fakta di lapangan, tidak demikian. Bahkan ada aplikator yang melakukan pemotongan biaya kepada pengemudi ojol, sebesar 70 persen.

Hal ini diungkap  Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dikatakan, potongan platform bisa mencapai 70% dari total biaya yang dibayarkan pelanggan.

“Pengemudi hanya mendapatkan upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal pelanggan membayar ke platform sebesar Rp18.000. Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol,” ujar Lily.

“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil,” tegasnya.

SPAI juga menolak skema prioritas order yang hanya diberikan kepada pengemudi tertentu. Lily menyebut skema seperti GrabBike Hemat, slot, aceng (argo goceng) di Gojek, hub di ShopeeFood, serta sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo sebagai bentuk diskriminasi.

Karena itu, ia dan ribuan rekan-rekannya sepakat menggelar parlemen jalanan pada Selasa besok.

“SPAI menyerukan pengemudi ojol, taksol, dan kurir melakukan aksi off bid massal (matikan aplikasi) satu Indonesia di mana pun perusahaan platform beroperasi,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

“Dan kami akan turun ke jalan pada tanggal 20 Mei nanti bersama dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol, taksol, dan kurir,” lanjutnya.

Menurut Lily, aksi ini sebagai bentuk protes atas kondisi kerja yang dinilai tidak layak. Pengemudi terus diperas lewat sistem potongan yang tinggi.

Tuntut Kemnaker

Selain itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan menyusun payung hukum untuk pengemudi ojol. Regulasi ini diharapkan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah masuk Prolegnas.

Ia mengaku, pengemudi ojol bekerja setiap hari rata-rata 8-10 jam. Tidak ada hari libur. “Kami bekerja tak kenal waktu, demi melayani masyarakat. Tapi pendapatan terus terkuras oleh potongan-potongan aplikator yang tak sesuai regulasi,” katanya.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, transportasi daring merupakan bisnis yang gagal.  Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring.

“Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari. Dan selama 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja,” kata Djoko, dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp8 juta per bulan.

Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand.

“Mereka bekerja tidak dalam kepastian, tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas,” katanya.

Belum lagi soal aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sama sekali tidak ada perhatian, terutama dari para aplikator. Juga para pengemudinya itu sendiri.

Menurutnya, hasil survey yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada 13-20 September 2022 menunjukkan bahwa jam kerjanya ojol sehari 6-12 jam. Lama kerja dengan lokasi kerja di jalanan, tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan pengemudi ojol.

Djoko berharap, semua pihak terkait harus duduk satu meja. Aplikator pelanggar regulasi harus diberikan sanksi tegas. (Hasanuddin)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button