
Padang, Improvement – Kebakaran yang melanda Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) Padang pada Kamis (8/5/2025), mendapat sorotan dari praktisi K3.
Kebakaran yang menghanguskan gedung tiga lantai tersebut, menjadi alarm keras atas lemahnya sistem keselamatan di institusi pendidikan. Khususnya kampus Unand.
Praktisi Keinsinyuran Nasional dan Ahli K3 Spesialis, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng., menyatakan bahwa insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Melainkan sebagai indikator kegagalan sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kampus.
“Kampus adalah ruang publik yang padat aktivitas, maka keselamatan bukan hanya keharusan, tapi kewajiban. Ketika proteksi gagal total, berarti ada kelalaian besar yang harus diusut tuntas,” kata Ulul dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Improvement, Jumat (9/5/2025).
Ulul menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib mematuhi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lalu aturan teknis turunan seperti Kepmenaker No 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Selanjutnya, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1980 tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.
Ia juga menyoroti soal sarana K3 seperti instalasi listrik, sistem penangkal petir, instalasi proteksi kebakaran, elevator, eskalator, serta penyimpanan bahan B3. Sarana-sarana itu harus diperiksa dan diuji secara berkala oleh Ahli K3 Spesialis sesuai bidangnya. Hasil pemeriksaannya dibuktikan melalui Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya sarana, Ulul menegaskan pentingnya keberadaan personel penanggulangan kebakaran yang memiliki sertifikat dan lisensi resmi dari Kemnaker.
“Keselamatan bukan hanya alat, tapi juga sumber daya manusia yang terlatih. Harus ada petugas bersertifikat yang bisa bertindak cepat saat keadaan darurat,” tegasnya.

Investigasi Menyeluruh
Ia meminta Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provi Sumatera Barat dan Kemnaker segera turun bersama ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan Tim Independen Investigasi Kecelakaan Kerja atas insiden ini. Terdiri atas ahli K3, pakar kebakaran, akademisi teknik, dan Insinyur Profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), baik dari tingkat Pusat, Wilayah, maupun Cabang.
Menurutnya, kehadiran para insinyur yang tergabung dalam organisasi profesi resmi akan menjamin objektivitas, kedalaman analisis, serta independensi hasil investigasi.
Ulul juga menyerukan kepada Kemendikbudristek dan Kemnaker RI untuk segera merumuskan kebijakan nasional penerapan K3 di sektor pendidikan. Mencakup audit berkala, pelatihan tanggap darurat, kewajiban sertifikasi teknis, hingga sanksi administratif dan pidana bagi institusi yang terbukti lalai.
“Keselamatan tidak bisa ditawar. Ini bukan soal administratif, ini soal nyawa. Kampus harus menjadi tempat yang aman secara teknis, sistemik, dan manusiawi,” tutupnya.
Kebakaran Gedung FKM Unand terjadi Kamis malam. Kobaran api berhasil dipadamkan setelah sembilan armada damkar dikerahkan ke lokasi. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (Hasanuddin)