
JAKARTA, Improvement – Keselamatan pertambangan mutlak dilakukan dalam upaya pengelolaan dan pengoperasian pertambangan. Sebab industri pertambangan terkategori berisiko tinggi (high risk).
Begitu banyak dan sering kasus kecelakaan di pertambangan yang terjadi. Banyak di antaranya berakibat fatal (fatality accident) yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan alat, dan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah lama menerbitkan regulasi berupa Permen ESDM No 38 tahun 2014.
Permen ini mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP).
Meski sudah lama diterbitkan, toh kasus-kasus kecelakaan pertambangan masih banyak terjadi. Berbagai upaya sudah dilakukan.
Untuk menajamkan penerapan SMKP, Dirjen Minerba menerbitkan SK No 10K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan.
Wajib Dilakukan
“Penilaian tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan merupakan bagian dari proses penelaahan awal yang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan,” kata Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) Joko Tri Raharjo dalam sambutannya dalam acara seminar di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Seminar bertajuk “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) untuk Meningkatkan Produktivitas.” Diselenggarakan dalam ranga memeringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) 2025.
Dikatakan, seminar pada hari ini menjadi penting bagi upaya pembangunan budaya keselamatan di sektor pertambangan dengan menitikberatkan pada Kep Dirjen Minerba No 10 tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, terdapat empat indikator tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan. Yaitu:
- Partisipasi Pekerja Tambang
- Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja
- Analisis dan Statistik Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Kejadian Berbahaya.
- Upaya-upaya Pengendalian yang Dilakukan
Partisipasi Pekerja Tambang
“Partisipasi Pekerja Tambang merupakan ukuran yang menunjukkan peran serta aktif pekerja tambang dalam menjalankan program Keselamatan Pertambangan. Parameter utamanya adalah kepedulian dan perilaku individu terhadap risiko keselamatan pertambangan, dan keterlibatan pekerja dalam pengelolaan keselamatan pertambangan,” kata Direktur APKPI periode 2024-2028 ini.
APKPI berupaya merumuskan bagaimana meningkatan kapasitas SDM dalam mendukung penerapan SMKP untuk meningkatkan produktivitas. Antara lain dengan menitikberatkan pada aspek penilaian tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan.
Tema seminar selaras dengan visi APKPI yaitu “Menjadikan suatu organisasi profesi yang mampu membangun Budaya Keselamatan Pertambangan Indonesia bertaraf internasional.”
Dalam seminar yang berlangsung satu hari ini, ditampilkan pemateri dan beberapa perusahaan tambang. Antara lain PT Berau Coal, PT Asmin Bara Baronang, PT Cipta Kridatama, dan PT Meares Soputan Mining.
Mereka bicara tentang best practice implementasi Kepdirjen No 10K/2023 di peruasahannya masing-masing. (Hasanuddin)