Transportation

Perlintasan Sebidang Sudah Merenggut 450 Nyawa

Dalam lima tahun terakhir, terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Rata-rata 20,4 orang menjadi korban setiap bulannya.

JAKARTA, Improvement – Ayah dan anak dihantam kereta barang. Sepeda motor yang mereka tumpangi, disambar kereta. Sang anak bernama Kevin (15) tewas mengenaskan, sedangkan sang ayah bernama Doni Indra (47) menderita luka parah.

Peristiwa maut itu terjadi di perlintasan kereta Jl KH Ahmad Dahlan, Palmerian, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (19/2/2025) malam. Perlintasan kereta tersebut merupakan perlintasan kereta resmi yang dijaga petugas dan berpalang.

Tewasnya Kevin (15), kian menambah panjang daftar korban yang meninggal di perlintasan kereta.

Kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Trennya kian meningkat dalam lima tahun terakhir.

Merujuk data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2025, pada tahun 2020 terjadi 269 kecelakaan di perlintasan sebidang. Angkanya naik menjadi 277 kejadian pada 2021, 288 kejadian (2022), 328 kejadian (2023), dan 337 kejadian (2024).

Total terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang dalam lima tahun terakhir dengan jumlah total korban 1.226 orang atau rata-rata 20,4 orang/bulan.

Dari jumlah itu, sebanyak 450 orang meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

Jenis kendaraan terdampak 55% adalah sepeda motor, selebihnya kendaraan roda empat atau lebih (45%).

Jumlah lokomotif tertemper tahun 2020 sebanyak 490 unit, tahun 2021 (527 unit), tahun 2022 (617 unit), tahun 2023 (660 unit) dan tahun 2024 (756 unit).

Sedangkan jumlah perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) per 2025, terdata sebanyak 3.896. Terdiri atas JPL resmi sebanyak 2.803 dan JPL liar sebanyak 1.093.

Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga. Sementara 2.017 JPL terjaga, yang dikelola swasta sebanyak 40 JPL, swadaya masyarakat 460 JPL, Pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL dan PT KAI 979 JPL.

Ditutup

“Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, perlintasan sebidang dapat ditutup. Lalu digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Perlintasan tidak sebidang berupa jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass),” kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi.

Penutupan perlintasan sebidang dimungkinkan, sebab sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.

Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.

Menurut Djoko, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi pada malam hari dan banyak terjadi di pedesaan.

Perlintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa.

“Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu. Sementara, sekarang kecepatan KA sudah mencapai 120 km/jam  dari sebelumnya 90 km/jam,” kata Djoko.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa pada malam hari. Dapat dilakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah desa,” pungkasnya. (Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button