QHSSE

K3, Apaan Tuh?

Tidak setiap pekerja di Indonesia mengenal apalagi mengetahui apa itu K3.

JAKARTA, Improvement – Tepat hari ini 55 tahun lalu, Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, resmi diundangkan.

Sejak itu, 12 Januari 1970, UU No 1 tahun 1970 menjadi payung hukum bagi berbagai upaya penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai medan kerja dan di seluruh sektor, baik industri maupun non-industri, di Indonesia.

Bagi insan K3 Tanah Air, tanggal 12 Januari merupakan hari bersejarah dan sekaligus hari penuh semangat untuk menggelorakan implementasi K3 di seluruh lini kehidupan masyarakat.

Sebab pada hari ini, hingga satu bulan kedepan (12 Februari), Indonesia memeringatinya sebagai Bulan K3 Nasional.

Selama satu bulan kedepan, seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta, melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memromosikan budaya K3 di seluruh penjuru Indonesia.

Ada apel K3 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, ada seminar, aksi sosial, lomba K3, dan aneka kegiatan lainnya baik yang bersifat strategis, promotif, maupun implementatif.

Peringatan Bulan K3 Nasional sudah dilakukan sejak 1984. Persisnya ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri bernomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3.

Sejak itu, setiap tanggal 12 Januari – 12 Februari diperingati sebagai Bulan K3 Nasional.

Di usianya yang ke-55 sejak UU No 1 tahun 1970 diundangkan, Improvement mencoba menelisik, apakah setiap pekerja di Indonesia sudah mengetahui atau belum apa itu K3?

K3, Apaan Tuh?

Seorang pengojek pangkalan (Opang) di Depok, Jawa Barat, bernama Imam Safii (38), mengaku tidak pernah mendengar kata K3.

“K3, apaan tuh? Saya baru denger. Kalau keselamatan sih, udah pasti saya perhatiin selama menarik penumpang. Yang penting jangan ngebut, lihat kiri kanan kaca spion, jangan ugal-ugalan karena penumpang gak mau kalau kita bawa motornya ngebut apalagi ugal-ugalan,” kata Imam.

“Kalau lampu merah, ya berenti. Kalau nerobos, biasanya suka ada polisi ngumpet. Berabe dah kalau urusannya sama polisi. Pake jaket dan selalu pake helm. Buat saya mah itu aja. Yang penting kita selamat selama narik penumpang. Kalau kecelakaan, ya mau gimana lagi. Musibah,” Imam menambahkan.

Lain Imam, lain Solihin (44). Pekerja lapangan dengan sistem kontrak di sebuah provider jaringan internet ini mengaku sering mendengar kata K3. Tapi, sepengetahuannya, K3 sebatas Alat Pelindung Diri (APD).

“Saya baru tahu K3 setelah bergabung di Indihome, sekitar 16 tahun lalu. Ketika itu saya diminta membeli sepatu keselamatan. Katanya sepatu itu harus selalu dipakai ketika sedang bertugas di lapangan. Sebelum terjun ke lapangan, saya mendapat pelatihan-pelatihan tentang tugas yang harus saya lakukan di lapangan termasuk penjelasan singkat mengenai risiko bahaya apa saja yang akan saya hadapi,” kata Solihin.

SOLIHIN

Sebegai pekerja lapangan, tugas Solihin dalah memasang sambungan internet baru bagi pelanggan baru dan memperbaiki saluran jika ada pengaduan dari pelanggan.

Setiap hari pekerjaannya naik tangga ke tiang-tiang, baik untuk pekerjaan sambungan baru maupun memperbaiki gangguan.

Jika memasang sambungan baru, pekerjaan yang dilakukan adalah   menarik kabel optik dari tempat pelanggan baru dan menyambungkannya dengan jaringan indihome di kawasan itu.

Untuk perbaikan, ia harus naik tangga menuju tiang-tiang jaringan Indihome dan memeriksa kondisi satu per satu kabel optik di setiap tiang.

Dalam menjalankan tugasnya, biasanya berdua dengan pembagian tugas satu orang memegangi tangga di bawah dan satu orang lagi naik tangga.

Di ketinggian sekitar 3 – 5 meter, Solihin bekerja sendirian tanpa pengaman apapun kecuali mengenakan sepatu keselamatan, dan pekerjaan itu sudah dilakukannya selama belasan tahun terakhir.

“Bagi saya, K3 adalah alat-alat atau perlengkapan keselamatan seperti sepatu keselamatan, sarung tangan, helm keselamatan,” katanya. (Hasanuddin)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button