RegulationSustainability

554 Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Myanmar

Di Myanmar, mereka disekap dan dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

JAKARTA, Improvement – Sebanyak 554 pekerja migran Indonesia (PMI) korban eksploitasi penipuan daring (online scam) di Myadwaddy, Myanmar, akhirnya kembali ke Tanah Air.

Kepulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berlangsung dalam dua tahap melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.

Tahap pertama berlangsung Selasa (18/3/2025) sebanyak 400 PMI. Tahap kedua berlangsung Rabu (19/3/2025) sebanyak 154 orang. Hingga kini masih ada 10 PMI lagi yang masih belum bisa dipulangkan karena aneka kendala.

Dari total 554 WNI yang dipulangkan, laki-laki sebanyak 449 orang dan perempuan 105 orang. Seluruhnya masuk kategori PMI ilegal. Korban online scam terbanyak berasal dari Sumatra Utara yaitu 133 orang.

Lalu Jawa Barat 75 orang, Bangka-Belitung 68 orang dan DKI Jakarta 51 orang. Sulawesi Utara 39 orang, Kalimantan Barat 27 orang, Riau 22 orang, Jawa Timur 22 orang, Kepulauan Riau 20 orang, Jawa Tengah 12 orang, Aceh 11 orang, Banten dan Nusa Tenggara Barat sama-sama sembilan orang.

Kemudian Lampung delapan orang, Sumatra Barat, Sulawesi Tengah dan Bengkulu sama-sama empat orang.

Disusul Jambi dan Bali tiga orang, Yogyakarta, Papua Barat dan Kalimantan Selatan masing-masing dua orang, sementara Kalimantan Timur, Maluku dan NTT masing-masing 1 orang.

“Total korban online scammer lebih dari 500 PMI, paling dominan adalah asal daerah Sumut sebanyak 133,” kata Menteri Pelindungan  Pekerja  Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dilansir dari laman Kementerian P2MI.

Abdul Kadir Karding menegaskan Kementerian P2MI mengawal kepulangan WNI yang juga pekerja migran online scam dari Myanmar hingga ke keluarganya.

“Kami oleh undang-undang diberi amanat melindungi pekerja migran, memastikan semua yang pulang ini ditangani dan dikawal hingga ke rumah mereka,” ujar Abdul Kadir Karding.

Menurutnya, ratusan WNI pekerja migran ini akan didata dan dilakukan berbagai pemeriksaan. Mulai psikis hingga mental.

WNI pekerja migran juga akan mendapatkan reintegrasi sosial dari Kementerian P2MI agar siap kembali ke masyarakat. “Kita juga menyiapkan pendampingan hukum terhadap mereka,” ucapnya.

Abdul Kadir Karding menegaskan, kasus PMI ilegal dan TPPO yang membawa ratusan WNI bekerja di Myanmar ini akan diusut tuntas. Pihaknya menggandeng kementerian terkait dan kepolisian.

“Termasuk menjadi catatan kami untuk terus memperbaiki tata kelola proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri,” tutur Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.

Negara Gagal Lindungi Warganya

Persoalannya, kasus ini bukan pertama kali terjadi. Tapi berulang setiap tahun. Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran  Indonesia (SBMI) Yunita Rohani mengatakan, pemerintah gagal melindungi warganya dari kejahatan TPPO ke Myanmar.

“Repatriasi (pemulangan) ini menjadi bukti atas kegagalan pemerintah dalam mencegah dan melindungi WNI dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar yang terjadi tiap tahunnya,” kata Yunita dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).

Yunita mengatakan, para korban dipaksa bekerja di pusat penipuan Myawaddy di Myanmar yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara. Sindikat itu memperdagangkan ratusan ribu orang untuk menghasilkan keuntungan secara ilegal.

Sejak 2022 – Februari 2025, SBMI telah menerima dan menangani sebanyak 174 kasus WNI yang terjebak dalam kejahatan online scam di Myanmar.

SBMI bersama keluarga korban telah mengadvokasi kasus ini guna mendorong pemerintah melakukan tindakan cepat dalam menyelamatkan dan memulangkan para korban. Sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan di Indonesia.

SBMI, kata Yunita, mencatat bahwa sebagian besar dari para korban direkrut melalui modus lowongan kerja palsu. Kemudian, mereka disekap dan dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

“Mereka juga mengalami penyiksaan fisik dan mental jika tidak memenuhi target kejahatan finansial yang ditetapkan oleh sindikat.” ujar Yunita.

Yunita pun meminta pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan dan memulangkan korban lainnya yang masih tertinggal di Myanmar. Pemerintah harus melakukan percepatan evakuasi yang aman bagi korban.

Yunita mengatakan, masih minim pelaku atau sindikat yang diproses secara hukum. SBMI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk perekrut, agen, dan pihak yang mendapat keuntungan dari eksploitasi para korban.

Dari kejadian ini, Yunita mengatakan, pemerintah harus menerbitkan kebijakan pencegahan, mekanisme mitigasi, serta pengawasan yang lebih ketat.

Langkah ini mencakup peningkatan koordinasi antar instansi di tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu menyusun peta wilayah rentan untuk deteksi dini, dan penguatan regulasi terkait perekrutan buruh migran.

“Selanjutnya perlu ada pengawasan dan diseminasi informasi kerja ke Thailand dan Myanmar di berbagai media sosial. Serta memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan dan perdagangan orang ke luar negeri,” pungkasnya. (*/Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button