
4 Perusahaan Nikel Rusak Lingkungan Raja Ampat, Satu Plat Merah
Satu perusahaan merupakan plat merah, satu lagi PMA. Hari ini, IUP PT PGN dibekukan pemerintah.
JAKARTA, Improvement – Empat perusahaan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar aturan lingkungan. Pemerintah telah menghentikan tiga dari empat aktivitas tambang perusahaan tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Lalu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan KLH telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting,” kata Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025) malam.
Hanif mengatakan, keempat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dikatakan, hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok. Ia diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
PT GN, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektar. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil. Aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU NO 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hanif mengatakan, KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.
Dia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujarnya.
Sedangkan PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.
Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Dibekukan
Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku telah melaporkan temuan izin tambang nikel di Raja Ampat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyebut Prabowo memberikan perhatian khusus mengenai kasus ini. Dia juga bilang bahwa telah melaporkan perkembangan terbaru usai IUP PT GAG Nikel dibekukan.
Ia tak merinci apa arahan yang disampaikan Prabowo usai dirinya melakukan laporan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu bakal memprioritaskan segala hal yang terbaik untuk Indonesia.
Dikatakan, pihaknya telah melayangkan surat yang menyatakan bahwa IUP PT GAG Nikel dihentikan sementara. Dengan demikian, proses penambangan di wilayah Raja Ampat itu resmi dihentikan sementara mulai Kamis (5/6/2025).
Pembekuan sementara dilakukan seiring dengan rencana pihaknya yang hendak melakukan investigasi ke lapangan.
“Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kita akan cek nah apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” katanya sebagaimana dilansir dari bisnis.com. (Hasanuddin)